Menu

Mode Gelap
BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI MataHukum Dukung Aksi BEM UI, Soroti Kebijakan Mencekik dan Korupsi Brutal Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti Jaro Ade Dituding Intervensi, Begini Pengakuan Para Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong

Megapolitan

Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City


					Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri;

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta permasalahan ini bermula dari sejak ditandatangani Pejanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018 hingga saat ini belum ada pembangunan Apartemen oleh Developer PT. Pemata Sakti Mandiri sehingga diduga telah terjadi wanprestasi/cidera janji yang merugikan Para Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”tuturnya.

Baca juga : LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.“tambah Zentoni.

Terkait konflik antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta karena sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City dengan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri.”tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg
Trending di News