Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya Anggota DPR Arif Rahman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan Banten Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

Megapolitan

Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City


Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri;

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta permasalahan ini bermula dari sejak ditandatangani Pejanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018 hingga saat ini belum ada pembangunan Apartemen oleh Developer PT. Pemata Sakti Mandiri sehingga diduga telah terjadi wanprestasi/cidera janji yang merugikan Para Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”tuturnya.

Baca juga : LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.“tambah Zentoni.

Terkait konflik antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta karena sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City dengan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri.”tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan

Pengadaan Lampu PJU di DPMD Kab Bogor Thn 2024- 2025, Diduga Sarat Korupsi. Uchok Sky : Harusnya Aparat Penegak Hukum Segera Menyelidiki Kasus Ini

28 Juni 2025 - 19:48 WIB

Pengadaan Lampu Pju Di Dpmd Kab Bogor Thn 2024- 2025, Diduga Sarat Korupsi. Uchok Sky : Harusnya Aparat Penegak Hukum Segera Menyelidiki Kasus Ini
Trending di Megapolitan