Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Megapolitan

Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City


					Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri;

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta permasalahan ini bermula dari sejak ditandatangani Pejanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018 hingga saat ini belum ada pembangunan Apartemen oleh Developer PT. Pemata Sakti Mandiri sehingga diduga telah terjadi wanprestasi/cidera janji yang merugikan Para Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”tuturnya.

Baca juga : LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.“tambah Zentoni.

Terkait konflik antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta karena sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City dengan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri.”tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan