Menu

Mode Gelap
Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten GERAK 08 Papua tengah secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan klarifikasi atas kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Setahun Kepemimpinan Prabowo: Harapan dan Tantangan

Nasional

Ombudsman Beberkan Hasil Kajian Sistemik, Cegah Maladministrasi di Sektor Pertambangan


Ombudsman Beberkan Hasil Kajian Sistemik, Cegah Maladministrasi di Sektor Pertambangan Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Dalam rangka pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI telah menyelesaikan Kajian Sistemik (Systemic Review) Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengambil sampel di lima provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Kajian ini memuat temuan, kesimpulan serta saran perbaikan regulasi tata kelola IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Keuangan.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto kajian sistemik ini selain untuk mencegah maladministrasi, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya laporan berulang masyarakat mengenai IUP. “Permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu pada tahun 2020 kewenanganya ditarik ke pemerintah pusat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut,” ungkap Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hery menambahkan, peralihan kewenangan IUP ke pemerintah pusat telah terjadi berbagai permasalahan dalam hal maladministrasi antara lain penundaan berlarut, diskriminatif dan tidak memberikan pelayanan. “Pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi dan pusat masih ditemukan tidak memenuhi asas profesional, ketelitian dan transparansi,” imbuh Hery.

Ombudsman menemukan bahwa pada proses pencatatan, administrasi dan kearsipan tidak memadai, sehingga sulit mencari dan mengakses data pertambangan di tingkat kabupate/kota dan provinsi. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan standar pelaksanaan pengalihan kewenangan. Ombudsman juga menemukan adanya kendala teknis pada Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan terpadu berbasis elektronik.

Baca juga : WAJIB BACA…!Ombudsman Jakarta Raya Minta Pemkot Depok Selesaikan Masalah SDN 1 Pondok Cina

Kesimpulan hasil kajian pada aspek regulasi, Hery menyampaikan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 yang mengatur tentang pembatasan laporan dari segi waktu dan masih aktifnya IUP cenderung bersifat diskriminatif. Ketentuan pada Kepmen ESDM tersebut pada diktum empat huruf b, membatasi klasifikasi pelapor dengan menentukan batas waktu belum lewat dua tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat Izin Usaha Pertambangan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak didasarkan oleh ketentuan yang tepat dan perlu dilakukan revisi.

“Ombudsman mengacu pada Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI yang mengamanatkan laporan masyarakat harus memenuhi persyaratan “Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi. Jadi tidak dibatasi hanya untuk IUP yang masih berlaku,” ujarnya.

Terkait Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ombudsman memberikan catatan.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral serta kepala Dinas PMPTSP untuk memproses perizinan dan mengatur masa transisi. Namun dalam Surat Edaran dimaksud tidak secara jelas mengatur pengawasan, penanganan pengaduan dan permasalah lingkungan terkait dengan pendelegasian izin tersebut,” terang Hery.

Hery juga menyoroti Surat Edaran tersebut hanya ditujukan kepada ketiga pihak di atas, tanpa ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup, dan tidak ditembuskan kepada Menteri LHK. Menurutnya, hal ini menjadi permasalahan tersendiri dengan memisahkan antara regulasi pertambangan dengan regulasi lingkungan hidup sebagai persyaratannya.

Kedua, agar Kementerian ESDM secara aktif memberikan informasi yang transparan kepada pemohon penerbitan, pencatatan atau perpanjangan izin usaha pertambangan mengenai tindak lanjut laporannya dan hal-hal yang perlu dilengkapi dengan sistem penanganan laporan pertama (first come first served).

Kepada Menteri Investasi Bersama Menteri ESDM, Ombudsman memberikan saran agar melakukan penyempurnaan sistem dan peningkatan keandalan sistem perizinan berusaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) terkait izin usaha pertambangan.

“Kepada Menteri LHK bersama Menteri ESDM agar mempercepat proses integrasi pengurusan perizinan/ persetujuan lingkungan dengan data izin usaha pertambangan yang terkoneksi dengan OSS RBA.

“Sistem tersebut untuk memudahkan evaluasi dan monitoring terpadu terhadap izin usaha pertambangan dari aspek teknis dan lingkungan,” imbuh Hery.

“Kepada Menteri Keuangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi perhitungan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Minerba serta perhitungan dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba melalui optimalisasi pelaksanaan kegiatan bedah kertas kerja tentang perhitungan realisasi dengan melibatkan stakeholder termasuk pemerintah daerah. Kedua, agar mempercepat realisasi pembayaran kurang bayar DBH dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tutup Hery. (Nanang)

Baca Lainnya

Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025

20 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Di Bawah Kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi Meraih Peringkat Ke Tiga Terbaik Realisasi Belanda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) 2025 Sebesar 70,08%. Penghitungan Tersebut Tertuang Dalam Laporan 93 Pemerintah Kota Untuk Laporan Realisasi Anggaran Per 17 Oktober 2025 Yang Diolah Datanya Oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Tahun Anggaran (Ta) 2025. &Quot;Syukur Alhamdulillah, Ini Tentu Menjadi Bukti Bahwa Kinerja Pemkota Sukabumi Sudah Berada Di Jalan Yang Benar. Dengan Realisasi Belanja Menyentuh 70,08 Persen Itu Dinilai Baik Karena Selisih Antara Realisasi Pendapatan Dan Belanja Cukup Seimbang. Ini Mengindikasikan Rendahnya Resiko Gagal Bayar Dan Pengendapan Uang Di Kas Daerah,&Quot; Ungkap Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki Dalam Keterangannya, Senin (20/10/2025). Data Tersebut Terungkap Setelah Ayep Zaki Melalui Zoom Meeting Mengikuti Rapat Koordinasi Dan Arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Terkait Pencapaian Realisasi Belanja Daerah Untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, Sekaligus Rapat Koordinasi Untuk Pengendalian Harga Beras Kementerian Dalam Negeri. Bukan Hanya Meraih Peringkat Tiga Besar Dengan Serapan Belanja Terbaik, Dalam Rapat Koordinasi Tersebut Juga Terungkap, Kota Sukabumi Per Akhir September 2025 Lalu Menempati Urutan Ke 16 Tertinggi Dalam Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Kota Se-Indonesia, Sebesar 75,94%. &Quot;Dengan Catatan Tersebut, Artinya Kota Sukabumi Termasuk Dalam Kelompok “20 Kota Dengan Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Terbesar”. Ini Jelas Menjadi Penyemangat Kami, Agar Kedepannya Bisa Meningkatkan Pendapatan Pemkot Lebih Signifikan Lagi,&Quot; Terang Ayep Zaki. Prestasi Tersebut Tentu Diraih Dengan Kerja-Kerja Luar Biasa. Tantangan Untuk Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Role Model Di Indonesia Memang Harus Dilakukan Dengan &Quot;Kerja Gila&Quot;. &Quot;Kalau Mau Disebut Ini Prestasi, Tentu Bukan Semata Kinerja Wali Kota, Melainkan Seluruh Stakeholder Dan Juga Masyarakat Yang Benar-Benar Ingin Hidup Lebih Baik Dan Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Terdepan Di Indonesia,&Quot; Pungkas Ayep Zaki.

Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten

20 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Anggota Dpr Ri Komisi Iv Fraksi Nasdem, Arif Rahman, Menggelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Para Dewan Guru Smk Walisongo Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu (04/10/2025). Kegiatan Ini Merupakan Bagian Dari Program Mpr Ri Untuk Menanamkan Dan Memperkuat Pemahaman Nilai-Nilai Kebangsaan Di Kalangan Tenaga Pendidik. Dalam Kegiatan Tersebut, Arif Rahman Menegaskan Pentingnya Empat Pilar Sebagai Fondasi Utama Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri), Dan Bhinneka Tunggal Ika. “Guru Adalah Garda Terdepan Dalam Membentuk Karakter Generasi Muda. Dengan Memahami Dan Menginternalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar, Para Pendidik Dapat Menanamkan Semangat Nasionalisme Dan Cinta Tanah Air Kepada Peserta Didik Di Sekolah,” Ujar Arif Rahman Di Hadapan Para Guru. Politisi Nasdem Asal Banten Ini Juga Menekankan Bahwa Di Tengah Tantangan Globalisasi Dan Kemajuan Teknologi, Pendidikan Karakter Menjadi Kunci Untuk Menjaga Identitas Bangsa. Ia Mengajak Seluruh Tenaga Pendidik Agar Tidak Hanya Fokus Pada Transfer Ilmu Pengetahuan, Tetapi Juga Pada Pembentukan Moral Dan Wawasan Kebangsaan Siswa. “Tantangan Ke Depan Bukan Hanya Pada Aspek Ekonomi Atau Teknologi, Tetapi Juga Pada Ketahanan Ideologi Bangsa. Di Sinilah Peran Guru Menjadi Sangat Strategis Untuk Menanamkan Nilai Kebangsaan Agar Generasi Kita Tidak Kehilangan Jati Diri,” Imbuhnya. Kegiatan Sosialisasi Tersebut Berlangsung Hangat Dan Interaktif. Para Guru Menyampaikan Pandangan Serta Harapan Agar Kegiatan Serupa Terus Dilakukan Secara Berkelanjutan, Terutama Bagi Kalangan Tenaga Pendidik Di Wilayah Pelosok. Arif Rahman Menutup Kegiatan Dengan Mengajak Seluruh Peserta Untuk Bersama-Sama Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Melalui Peran Aktif Di Lingkungan Sekolah Dan Masyarakat. “Empat Pilar Bukan Sekadar Hafalan, Tetapi Harus Dihidupkan Dalam Sikap Dan Tindakan Sehari-Hari. Jika Nilai-Nilai Ini Benar-Benar Tertanam, Maka Indonesia Akan Menjadi Bangsa Yang Kuat, Berdaulat, Dan Bermartabat,” Tutupnya

GERAK 08 Papua tengah secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan klarifikasi atas kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air

20 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Trending di Nasional