Menu

Mode Gelap
Narkoba Merambah Ruang Digital, Dave Fikarno: Butuh Strategi Adaptif Anggaran Laundry Gubernur Kaltim Melonjak, CBA: Jangan Habiskan Uang Rakyat Fokus Bangun Jalan dan RTLH, Dandim Afri: Hadir Untuk Kesejahteraan Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik PT KMM HET Minyakita Jebol, Presiden Diminta Pecat Menteri Perdagangan Dugaan Fee Proyek di BPJN Banten Menguat, GAMMA akan seret ke Aksi Jalanan Hingga Pelaporan Ke APH

Nasional

Dewan Pers Ungkap Perusahaan Media Tak Wajib Terverifikasi, Ini Penjelasannya


					Keterangan Foto : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, Senin (27/2) Perbesar

Keterangan Foto : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, Senin (27/2)

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers . Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.

“Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Bac juga : Ketua Dewan Pers Berikan Pesan Khusus di HPN, Berikut Pernyataanya

 

Dia mengatakan, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Dia melanjutkan, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

“Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dia menambahkan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri.

“Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers,” jelasnya.

Dewan Pers, kata Ninik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.

Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ninik mengatakan, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” pungkasnya. (Jum)

Baca Lainnya

Narkoba Merambah Ruang Digital, Dave Fikarno: Butuh Strategi Adaptif

30 April 2026 - 00:26 WIB

Narkoba Merambah Ruang Digital, Dave Fikarno: Butuh Strategi Adaptif

Anggaran Laundry Gubernur Kaltim Melonjak, CBA: Jangan Habiskan Uang Rakyat

30 April 2026 - 00:13 WIB

Anggaran Laundry Gubernur Kaltim Melonjak, Cba: Jangan Habiskan Uang Rakyat

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik PT KMM

29 April 2026 - 23:44 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik Pt Kmm
Trending di Hukum