Menu

Mode Gelap
Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

Hukum

Kajari Senior Wujudkan Penegakan Hukum Modern di Lebak


Keterangan Foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir bersama Kajari Lebak, Mayasari, Kamis (9/3) Perbesar

Keterangan Foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir bersama Kajari Lebak, Mayasari, Kamis (9/3)

Teropongistana.com Jakarta – Mata Hukum mendorong Kejaksaan Negeri Lebak dibawah kepemimpinan Mayasari sebagai Kajari baru untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Hal tersebut ditegaksan oleh Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Kamis (9/3).

“Makna penegakan hukum humanis ialah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksankan dengan memperhatikan keadaan masyarakat di wilayah Lebak secara profesional. Seperti yang kita ketahui, Lebak merupakan daerah Banten yang terkenal dengan wilayah adatnya, saya mendorong bagaimana Kajari Lebak membuat rumah restorative justice menggunakan pendekatan adat di sana yang sudah lama melekat dan turun temurun,” Ucap Mukhsin Nasir saat berbincang di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (9/3).

Baca jugaPengangkatan Kajari Lebak Jadi Sorotan

 

Lebih lanjut, Kata Mukhsin, pihaknya menggarisbawahi bahwa humanis di komunitas adat yang ada di Lebak dan umum lainya. Menurut Mukhsin, bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun harus cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

“Sudah tidak perlu disanksikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan ekonomi termasuk yang harus diciptakan di wilayah Lebak,” tutur Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.

Selain itu, Mukhsin berharap kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin untuk memberikan dukungan terhadap Kajari Lebak dalam melaksankan tugas sebagaimana program Jaksa Agung kepada jajaran Adhyaksa. Mukhsin mendorong agar Kejari Lebak turut membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi untuk mendongkrak perekoniman masyarakat dan pendapatan daerah.

“Kondisi penegakan hukum suatu daerah apabila dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi akan mudah dilaksanakan. Namun, jika hukum tidak memiliki efektivitas maka penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi di daerah itu sendiri,” ujar Mukhsin saat menirukan beberapa contoh daerah yang maju.

Muksin meyakini, Kajari Lebak dibawah komando Mayasari yang memiliki pangkat cukup senior. Dia harus mampu mewujudkan kinerjanya yang bisa nyata dirasakan oleh masyarakat Lebak.

“Kita semua tau, Lebak merupakan daerah yang sedang berkembang untuk menuju menjadi daerah maju. Apalagi Lebak dekat dengan Ibukota yang memiliki sumber daya alam cukup mempuni. Maka kami mendukung transformasi penegakan hukum yang inklusif dan berkelanjitan,” beber Mukhsin.

Namun, kata Mukhsin, semua upaya tersebut dapat diwujudkan apabila pemerintah Kabupaten Lebak dapat menciptakan sinergi terhadap Kajari. Artinya, kata Mukhsin, pemerintah Lebak harus aktif menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan.

“Kejaksaan bukan hanya dibidang penegakan hukum, tetapi mereka juga berperan sebagai pengacara negara untuk menjaga aset-aset daerah. Jangan sampai aset daerah mengalami kebocoran. Jadi Pemda harus objektif dan transparan kepada Kejaksaan dalam menyampaikan hal-hal yang menyangkut aset daerah maupun pengunaaan anggaran untuk pembangunan,” tutup Muksin. (Jum)

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum