Menu

Mode Gelap
Berkedok Proyek KPP Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri BaraNusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

Megapolitan

Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya


					Keterangan foto : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi, Sabtu (24/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi, Sabtu (24/3/2023)

Jakarta Teropongistana.com – Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang sebelumnya 21 – 26 April 2023 resmi dirubah menjadi 19 – 25 April 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. pada jumat, 24 Maret 2023.

Baca juga : Ketua DPD RI Fasilitasi Pertemuan PT.BIBU Dan Kemenhub Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

 

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan berdasarkan usulan dari dirinya dan Kapolri dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” ujar Budi dalam konferensi pers

Menhub Budi menjelaskan alasan cuti bersama di majukan. Karena mempertimbangkan lonjakan volume arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan.

“Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik,” ujar Budi.

Selain itu, dia mengatakan dalam rapat tersebut juga dibahas agar pemberian tunjangan Hari Raya (THR) dapat diberikan kepada karyawan khususnya perusahaan swasta paling lambat Selasa, 18 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaita dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April waktu malam,” pungkas Budi.  (Deni)

Baca Lainnya

Berkedok Proyek KPP Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta

12 Juli 2026 - 16:58 WIB

Berkedok Proyek Kpp Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta

BaraNusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara

12 Juli 2026 - 07:36 WIB

Baranusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar
Trending di Hukum