Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Daerah

Gas Terus, Aksi Satreskrim Polres Pandeglang Sita Ribuan Petasan


					Keterangan foto : Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Jumat (14/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Jumat (14/4/2023)

Teropongistana.com Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil mengamankan dan menyita ratusan dus berisi petasan kembang api di rumah salah seorang warga di Desa Cigandeng, Kecamatan Menes.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, penyitaan terhadap ribuan petasan dari berbagai jenis dan merek, lantaran pemilik usaha tidak memiliki izin usaha.

“Kami mengamankan ribuan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran. Hal itu karena pemilik tidak memiliki izin usaha,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga : Kapolda Banten Memastikan Jalur Mudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena selain tidak memiliki izin usaha, ribuan petasan disimpan ditempat yang tidak semestinya yang dapat membahayakan.

Sementara, pemilik usaha petasan inisial S (36) mengaku, bahwa dirinya sudah selama 15 tahun menjadi penjual petasan setiap momentum bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri.

“Sudah 15 tahun lamanya, untuk penjualannya hanya di Kecamatan Menes, Pulosari dan Jiput,” ujarnya.

Diakuinya, ribuan petasan tersebut didapat dari agen di wilayah Serang, dan ia pun terpaksa menyimpan petasan tersebut di dalam rumah karena tidak memiliki tempat penyimpanan khusus.

“Barangnya dari daerah Serang, sekali beli 30 sampai 59 juta rupiah. Ini juga terpaksa disimpan di dalam rumah karena saya tidak punya tempat penyimpanan khusus,” tuturnya.

“Terduga pelakunya juga saat ini kami amankan beserta barang buktinya di Polres Pandeglang, kasus ini akan terus kita dalami dan akan gelar perkara,” katanya.

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah