Menu

Mode Gelap
Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

Hukum

Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen


Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen Perbesar

TeropongIsatana.com,Lebak | Tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kolektor Kredit Plus Rangkasbitung diduga peras konsumen, dengan cara mendatangi rumah konsumen saat hari libur, dan meminta di kondisikan (meminta uang untuk dirinya pribadi) tak hanya itu, oknum kolektor tersebut pun mendatangi tempat kerja konsumen, dengan mengancam akan melaporkan ke atasan si konsumen. Senin (17/04/2023)

Menurut keterangan korban berinisial (NR) hal itu bermula ketika dirinya tidak mampu membayar tunggakan selama 3bulan, dikarenakan suaminya di PHK. Namun bukannya memberikan waktu dan kebijakan, oknum kolektor tersebut malah meminta dikondisikan untuk dirinya pribadi.

“Bukannya saya g mau bayar pak (menyebut wartawan) saya hanya minta waktu sehabis lebaran, namun kolektor Kredit Plus yang bernama Soleh malah menebarkan ancaman, dengan cara mau menarik kendaraan saya dan melaporkan ke pimpinan tempat saya bekerja, terus dia bilang kalau belum bisa bayar cicilan, kondisikan aja buat dia (oknum kolektor),” terangnya.

Baca juga : Satgas Ingatkan Jangan Ada Pungli Kepada Pemudik di Pelabuhan Merak

Sementara itu Muhammad Khatib Kepala Cabang (Kacab) Kredit Plus Rangkasbitung ketika dikonfirmasi terkait SOP penagihan, dirinya bingung seolah tidak mengetahui.

“Iya pak nanti pak ya, saya koordinasikan dulu,” Jawabnya singkat

Perlu untuk diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 sudah jelas mengatakan bahwa, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.

(Angga)

Baca Lainnya

Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

4 Juli 2025 - 17:00 WIB

Kawal Terus, Cba Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

3 Juli 2025 - 19:24 WIB

Makin Panas, Kuasa Hukum Apsp Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri
Trending di Hukum