Menu

Mode Gelap
Mendagri Tito Karnavian Dinilai Gagal Bina Daerah, Kota Santri Pandeglang Terancam Jadi Kota Sampah Ramai Gaji DPR RI Selangit, APBN Defisit Rakyat Diperas Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden ICW Keluhkan Sulitnya Akses Informasi di DPR, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop Pemkot dan Polres Jangan Cengeng Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Tante Ernie Bocorkan Nama Pejabat dan Artis yang DM

Hukum

Dugaan Korupsi PDAM Tersangka Adik Mentan Segera Diadili di PN Makasar


Keterangan foto : Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2017-2019, Selasa (2/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2017-2019, Selasa (2/5/2023)

Teropongistana.com Sulsel – Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2017-2019.

Kedua tersangka di antaranta, Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 dan Irawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan PDAM periode 2017-2019, Irawan Abadi.

“Tahap dua dilaksanakan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A, Kota Makassar, Kamis (2/5) sekitar pukul 14.30 WITA,” ungkap Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat Kasipenkum, Soetarmi melalui keterangannya, Selasa (2/5/2023)

Baca juga : GAS, Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BPKD Takalar Terkait Pasir Laut

Dalam kasus ini, Haris Yasin Limpo yang juga adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga bersama rekannya Irawan Hadi menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Dalam waktu dekat, Tim JPU dijadwalkan akan melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A di Makassar, untuk segera diadili.

Baca Lainnya

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka BRI Sunter

22 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Bri Sunter

OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal!

22 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

22 Agustus 2025 - 07:09 WIB

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank Bri Terkait Dugaan Korupsi Kur Rp3,6 Miliar Lebih
Trending di Hukum