Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Kejari Muna Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Duit Hibah ke Penyidikan


Keterangan foto : Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (5/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (5/5/2023)

Teropongistana.com Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikkan status dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019-2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi, kita (Kejari Muna) telah menaikkan status dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna pada Pilkada 2019-2020 ke tahap penyidikan berdasarkan nomor Sprintdik Print-01/P.3.13/ Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023. Sejauh ini, kita juga sudah meminta keterangan 15 orang saksi yakni KPA, Korsek dan Bendahara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui melalui Kasi Intelijennya, Fery Febrianto, Jumat (5/5/2023).

Baca juga : Hadiri Munas ke-1 APPAMSI, Zaki Ungkap Masyarakat Kabupaten Tangerang Nikmati Air Bersih

Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah pada Pilkada Muna. Lanjut dia, jumlah dana hibah tersebut sebesar Rp14,89 miliar dengan peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan teknis penyelenggara pengawasan pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna tahun 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB).

Dari hasil pemeriksaan, sumber dana hibah ini dari APBD tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk realisasi dana hibah dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni tahap pertama tanggal 4 November 2019 dicairkan Rp750 juta, kemudian tahap kedua tanggal 7 Februari 2020 dicairkan Rp7,4 miliar dan selanjutnya tahap ketiga 8 Juli 2020 dicairkan sebesar Rp6,6 miliar.

Fery mengungkapkan proses pencairan dana hibah yakni awalnya bendahara mengajukan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berupa RAB dalam bentuk berkas-berkas. Kemudian, korsek memeriksa dan menyetujui rincian kegiatan tersebut dan mengajukannya ke Bawaslu Provinsi Sultra melalui kepala Sekretarian Bawaslu Sultra selaku KPA.

Dikatakan Fery, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra selaku KPA melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas tersebut. Setelah diverifikasi, KPA menyetujui rincian RAB tersebut dalam bentuk paraf pada dokumen kegiatan-kegiatan yang diajukan sehingga Korsek dan Bendahara dapat mencairkan.

“Jadi, terkait kerugian keuangan negara sudah terdeteksi senilai Rp2,1 miliar yang ditemukan belum dipertanggungjawabkan. Kita juga akan melakukan pengajuan audit ke BPK,” tutur Fery. (Jum)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum