Menu

Mode Gelap
Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri BaraNusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

Nasional

Terbukti Terima Uang 18 Juta, DKPP Berhentikan Ketua Dan Anggota KIP Nagan Raya


					Foto : Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP RI pada Jum'at (5/5).doc.DKPP RI. Perbesar

Foto : Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP RI pada Jum'at (5/5).doc.DKPP RI.

Teropongistana.com,Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) dan Syahrul Iman (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya).

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara pada Jumat (5/5/2023) sore.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Muhammad Yasin dan Syahrul Iman terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terungkap fakta kedua Teradu bertemu dengan Burhan di sebuah kafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Burhan keinginan menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK. Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp 18 juta kepada keduanya.

Baca jugaGAS TERUS, Aktivis Laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI

Burhan kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin via BSI Smart Agent yang dibuktikan dengan struk transfer dan tangkapan layar handphone. Kepada Syahrul uang sebesar Rp 10 juta diserahkan dalam kantong plastik hitam secara langsung saat bertemu di Simpang Lorong Pace, Desa Sukaraja.

“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meski dalam sidang pemeriksaan, Yasin dan Syahrul membantah telah menerima uang dari Burhan. Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bantahan tersebut, tetapi Burhan mampu membuktikan secara meyakinkan tindakan keduanya terjadi.

Raka Sandi menambahkan Teradu I dan III secara nyata telah melanggar sumpah atau janji dan bertindak di luar batas etika sebagai penyelenggara. Tindakan mereka sebagai bukti ketidakmampuan menjaga integritas dan komitmen dalam menegakkan pemilu yang jujur dan adil.

“Selain itu, tindakan Teradu I dan Teradu III berakibat runtuhnya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc,” tegasnya.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku Teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum

10 Juli 2026 - 15:03 WIB

Gelar Aksi Di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan Dan Tolak Intervensi Hukum

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan
Trending di Nasional