Menu

Mode Gelap
Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final Sinergi Pemkot Baznas dan Nazhir Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi untuk Umat Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur ke Tiap Sekolah Segera BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG Akun Facebook Deddy Corbuzier Dibanjiri Komentar Usai Wawancara Mahfud MD Soal Wacana Pembubaran DPR Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas dan Langgar UU

Nasional

Mendagri: Trend Inflasi Positif, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali


Keterangan Poto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian . Perbesar

Keterangan Poto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian .

Teropongistana.com

Jakarta – Upaya pengendalian inflasi yang dilakukan pemerintah terus mencapai hasil positif. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 2 Mei 2023, diketahui angka inflasi bulan April 2023 mencapai angka 4,33 persen. Capaian tersebut dinilai relatif terkendali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, upaya pengendalian inflasi yang salah satunya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (Pemda) secara tidak langsung telah memberikan dampak positif terhadap pengendalian harga pokok. Ini terbukti dengan tidak adanya panic buying pada momen Ramadan dan Lebaran beberapa waktu lalu.

“Angka inflasi yang 4,33 persen yang itu diakui oleh dunia Indonesia bisa mengendalikan harga barang dan jasa. Dan kita rasakan sebetulnya pada saat Ramadan dan lain-lain kemarin relatif terkendali. Sekali lagi, tidak terjadi rush, panic buying,” ujar Mendagri memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Dinilai Bermasalah, Jokowi Didesak Batalkan Heru Budi Jadi PJ Gubernur DKI

Oleh karena itu, Mendagri meminta jajaran kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar menyosialisasikan capaian tersebut kepada masyarakat. Diharapkan upaya itu mampu mendorong masyarakat lebih memahami situasi penanganan inflasi, serta pengendalian harga barang dan jasa. Langkah tersebut dinilai penting mengingat berdasarkan temuan dari sejumlah lembaga riset, diketahui belum banyak masyarakat yang memahami upaya yang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan salah satu lembaga riset, diketahui kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengendalian harga kebutuhan pokok terhitung rendah. Padahal selama ini langkah yang dilakukan pemerintah dengan terus mengendalikan inflasi telah menuai hasil positif yang diakui banyak negara di dunia.

“Tolong rekan-rekan kepala daerah, sampaikan betul (upaya pengendalian inflasi kepada masyarakat). Karena ini berpengaruh bukan hanya kepada pemerintah pusat, tetapi kepercayaan pemerintah daerah masing-masing,” tambahnya.

Mendagri menilai, kepercayaan masyarakat yang tergolong rendah terhadap upaya pengendalian harga pokok diduga terjadi karena dinamika naik turunnya harga di daerah. Untuk itulah daerah perlu menyikapinya dengan memberikan sosialisasi secara masif.

Mendagri mengapresiasi kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi. Dirinya berharap capaian itu dapat terus dipertahankan. “Ini yang harus kita pertahankan terus agar situasi politik keamanan masyarakat lebih tenang dan pembangunan bisa berjalan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

28 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg Dpr Ri: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG

28 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Bgn Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah Mbg

Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas dan Langgar UU

28 Agustus 2025 - 04:07 WIB

Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas Dan Langgar Uu
Trending di Nasional