Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Nasional

Komisi lll DPR RI, Vonis Teddy Minahasa Bukti Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu


Keterangan Poto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 9/5/23. Perbesar

Keterangan Poto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 9/5/23.

Teropongistana.com

JAKARTA (10 Mei): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa adalah bukti penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

“Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia, sekaligus saya kasih respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Legislator NasDem itu menilai hukuman tersebut sudah cukup berat dan hakim sudah mempertimbangkan dengan tepat. Soal Teddy akan mengajukan banding, hal itu merupakan haknya.

“Silakan dilanjutkan saja prosesnya. Apakah banding atau terima,” ucap Sahroni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba. Perbuatan Teddy Minahasa dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.(rhm)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional