Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

News

PK Bapas Subang Laksanakan Pembimbingan Klien Anak


Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023). Perbesar

Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Teropongistana.com SUBANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya klien anak melakukan tindak pidana pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tulis dalam isi putusan tersebut.

Setelah proses sampai di tingkat pengadilan. Anak berhasil diupayakan diversi dengan kewajiban memberikan kompensasi atas biaya kesehatan yang dialami korban.

Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa anak mendapatkan pengawasan dari kejaksaan serta pembimbingan selama 3 bulan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang. Sehingga anak wajib melaksanakan pembimbingan dengan harapan anak akan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Menurut Yogi Suprayogi, saat ini anak sudah memperlihatkan sikap dan perilaku berbeda dari sebelumnya, anak telah menyadari kesalahan yang diperbuat dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya kembali.

“Anak juga merasa menyesal karena telah menyadari bahwa orang tua begitu sayang kepadanya yang pada saat anak terlibat kasus tersebut walaupun orang tua nya dalam kondisi sakit tetapi masih berusaha untuk membantu dan mendampingi anak,” tutup Yogi.

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News