Menu

Mode Gelap
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap Perkuat Pemberantasan Narkoba, Warga Binaan Jalani Tes Urine Mendadak Gerakan Nasional Anti Narkotika Gelar Penyuluhan di SMK IT Al-Hisa Klaim Asuransi Kredit Belum Jelas, Keluarga Almarhumah Siti Nasrikah Layangkan Somasi ke BRI Bocah 5 Tahun Belum di Temukan Setelah Diduga Terseret Sungai di Lebak Komisi V DPR RI Soroti Penanganan Kawasan Rawan Longsor di Maluku

Nasional

Gaji ke-13 2023 untuk PNS Cair Hari ini, Begini Rinciannya


					Gaji ke-13 2023 untuk PNS Cair Hari ini, Begini Rinciannya Perbesar

Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini (5 Juni 2023). Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penerima Gaji ke-13

Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Dikutip dari PP No 15/20223, penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
  • Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa dan berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dengan definisi yang ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023.

Baca Lainnya

Akhera Pasang 100 Spanduk di Jakarta, Dukung BNN Larang Total Vape di Indonesia

9 Mei 2026 - 20:32 WIB

Akhera Pasang 100 Spanduk Di Jakarta, Dukung Bnn Larang Total Vape Di Indonesia

Krakatau Osaka Steel Tumbang, Mukhsin Nasir: Bukti Nyata Kegagalan Mendag

9 Mei 2026 - 15:46 WIB

Krakatau Osaka Steel Tumbang, Mukhsin Nasir: Bukti Nyata Kegagalan Mendag

Eks Ketua Umum PWI: Bakom RI Jangan Nabrak Etika dan UU Pers

9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Eks Ketua Umum Pwi: Bakom Ri Jangan Nabrak Etika Dan Uu Pers
Trending di Nasional