Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Nasional

Akhera Pasang 100 Spanduk di Jakarta, Dukung BNN Larang Total Vape di Indonesia


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Jakarta – Sejumlah aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) menggelar aksi informasi dengan melakukan pemasangan 100 spanduk di wilayah Jakarta. Spanduk itu dipasang untuk mendukung keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merekomendasikan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik.

Adapun alasan BNN melakukan pelarangan adalah karean vape terindikasi menjadi media baru konsumsi narkotika di Indonesia.

Salah seorang aktivis Akhera, Riza Ahmad menyampaikan, aksi pemasangan spanduk tersebut dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026.

“Kami mendukung langkah BNN, yang merekomendasikan pelarangan total peredaran vape di seluruh Indonesia,” kata Riza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan, spanduk yang dipasang oleh Akhera memiliki tiga jenis pesan, yang intinya mendorong semua pihak agar mendukung langkah BNN.

Adapun pesan tersebut, meliputi, pertama: Sayangi Diri & Keluarga Kita; Stop Vape Sekarang Juga !!! #DukungBnnLarangVape

Yang kedua, BNN Melarang Vape adalah Untuk Selamatkan Generasi Bangsa

Dan ketiga, Segera Sahkan Pelarangan Total Vape di Indonesia dalam UU Narkotika dan Psikotropika

Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggaungkan dukungan kepada BNN, yang kini dipimpin oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto, untuk melarang total peredaran vape di Indonesia.

“Larangan ini adalah untuk memutus mata rantai distribusi narkoba, yang kini terindikasi mengubah modusnya menjadi liquid,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara resmi merekomendasikan pelarangan total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini didorong oleh temuan masif penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair (liquid).

BNN menyatakan, berdasarkan temuan laboratorium, ada indikasi liquid vape sering disisipi zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid (ganja sintetis), sabu-sabu (metamfetamin), kokain, hingga etomidat (obat bius).

Dalam uji sampel liquid, BNN menemukan indikasi 23,97 persen positif mengandung zat narkotika. Lebih dari 50 persen sampel yang diuji mengandung etomidat, yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

BNN menegaskan pelarangan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ketergantungan dan bahaya kesehatan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya pada usulan ini, karena vape terbukti disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.

Disampaikan juga, langkah ini menyusul beberapa negara yang lebih dulu melarang vape, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.

Baca Lainnya

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property

24 Juni 2026 - 17:56 WIB

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund Pt Jaya Real Property

Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Cetak Talenta Dan Dosen Berdaya Saing Global, Adi Jalin Kerja Sama Strategis

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas

24 Juni 2026 - 17:21 WIB

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas
Trending di Nasional