Teropongistana.com Jakarta – Sejumlah aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) menggelar aksi informasi dengan melakukan pemasangan 100 spanduk di wilayah Jakarta. Spanduk itu dipasang untuk mendukung keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merekomendasikan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik.
Adapun alasan BNN melakukan pelarangan adalah karean vape terindikasi menjadi media baru konsumsi narkotika di Indonesia.
Salah seorang aktivis Akhera, Riza Ahmad menyampaikan, aksi pemasangan spanduk tersebut dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026.
“Kami mendukung langkah BNN, yang merekomendasikan pelarangan total peredaran vape di seluruh Indonesia,” kata Riza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).
Ia menjelaskan, spanduk yang dipasang oleh Akhera memiliki tiga jenis pesan, yang intinya mendorong semua pihak agar mendukung langkah BNN.
Adapun pesan tersebut, meliputi, pertama: Sayangi Diri & Keluarga Kita; Stop Vape Sekarang Juga !!! #DukungBnnLarangVape
Yang kedua, BNN Melarang Vape adalah Untuk Selamatkan Generasi Bangsa
Dan ketiga, Segera Sahkan Pelarangan Total Vape di Indonesia dalam UU Narkotika dan Psikotropika
Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggaungkan dukungan kepada BNN, yang kini dipimpin oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto, untuk melarang total peredaran vape di Indonesia.
“Larangan ini adalah untuk memutus mata rantai distribusi narkoba, yang kini terindikasi mengubah modusnya menjadi liquid,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara resmi merekomendasikan pelarangan total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini didorong oleh temuan masif penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair (liquid).
BNN menyatakan, berdasarkan temuan laboratorium, ada indikasi liquid vape sering disisipi zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid (ganja sintetis), sabu-sabu (metamfetamin), kokain, hingga etomidat (obat bius).
Dalam uji sampel liquid, BNN menemukan indikasi 23,97 persen positif mengandung zat narkotika. Lebih dari 50 persen sampel yang diuji mengandung etomidat, yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
BNN menegaskan pelarangan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ketergantungan dan bahaya kesehatan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya pada usulan ini, karena vape terbukti disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.
Disampaikan juga, langkah ini menyusul beberapa negara yang lebih dulu melarang vape, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.









