Menu

Mode Gelap
SPHP Masif, Berdampak Harga Gabah dan Beras Alami Penurunan Rapat di Jalan Diponegoro 58, Para Korban Kudatuli Nyatakan Tegak Lurus Dengan PDI Perjuangan Mendagri Tito Karnavian Dinilai Gagal Bina Daerah, Kota Santri Pandeglang Terancam Jadi Kota Sampah Ramai Gaji DPR RI Selangit, APBN Defisit Rakyat Diperas Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden ICW Keluhkan Sulitnya Akses Informasi di DPR, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop

Hukum

Pidsus Kejati Sulsel Serahkan TSK dan BB ke Jaksa Penuntut Imum


Keterangan foto : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (14/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (14/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyeragan tersebut dilakukan kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Rabu (14/06/2023) siang sekira pukul 10.30 s/d 12.00 Wita di Lapas Kelas 1A Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri dari Muh. Yusuf, Dr. Nining Purnamawanti, Lisken Mediahty, Muhammad Fahrul, dan Anggiriani, (Kasi Pidsus Takalar), menerima 2 (dua) orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kabupaten Takalar/Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah di BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).

Perbuatan tersangka J dan H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
– Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan bahwa perbuatan tersangka J dan H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili,” tutup Soetarmi.

 

Baca Lainnya

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka BRI Sunter

22 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Bri Sunter

OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal!

22 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

22 Agustus 2025 - 07:09 WIB

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank Bri Terkait Dugaan Korupsi Kur Rp3,6 Miliar Lebih
Trending di Hukum