Menu

Mode Gelap
Agenda Pro Rakyat, Presiden Prabowo Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp16 Triliun untuk UMKM dan Generasi Muda Ikatan Alumni Persaudaraan Santri Indonesia Dukung Komjen Suyudi Berantas Narkoba Pemilik Kantin Senang Ikut Bartugas untuk Dapur Sekolah MBG Benarkah Penyegelan Hanya Seremonial di Era Menteri Hanif Faisol Nurofiq BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025 Berlarut Bikin Drama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Minta Evaluasi Jaksa Agung 

Nasional

Kades Benua Baru Marah ke PT Telen Prima Sawit, Ini Penyebabnya


Keterangan foto; Ahmad Benni Kades Kutai Timur, Rabu (19/07/2023) Perbesar

Keterangan foto; Ahmad Benni Kades Kutai Timur, Rabu (19/07/2023)

Teropongistana.com Kutai Timur – Pemerintah Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim mempertanyakan izin penggunaan jalan umum oleh PT Telen Prima Sawit untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun Benua Baru Estate (BBE) menuju pabrik.

“Kami meminta perusahaan menunjukan izin penggunaan jalan umum itu, karena masyarakat sangat dirugikan, selain kerusakaan jalan juga dampak lain yang ditimbulkan,” ungkap Kepala Desa (Kades) Benua Baru, Ahmad Benni saat dihubungi awak media, Rabu (19/7/2023).

Benni menjelaskan penggunaan jalan umum untuk kegiatan industri baik kelapa sawit maupun batu bara sudah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Dalam perda tersebut pun memuat sanksi bagi perusahaan yang sengaja melanggar. “Apabila perusahan tidak bisa menunjukan surat izin tersebut maka ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar, dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan pidana selama 6 bulan,” tegas Mantan Aktivis LMND saat menjadi mahasiswa di Universitas Mulawarman ini.

Oleh karena itu, kata Benni pihaknya sudah menyurati PT Telen Prima Sawit pada 17 Juli 2023 dengan Nomor Surat 03.05/713/VII/2023. Apabila selama 7 hari pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atas surat tersebut, maka pemerintah Desa Benua Baru akan melaporkan ke Bupati Kutim, DPRD Kutim, dan dinas terkait lainnya.

“Jika tidak ada tanggapan juga dari Pemkab Kutim kami akan bawa persoalan ini ke Gubernur Kaltim dan kami akan menutup paksa karena kami anggap pihak perusahaan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Benni.

Hingga berita ini diturunkan belum ada hak jawab dari PT Telen Prima Sawit. Upaya konfirmasi belum mendapat respon.

Penulis; David   (Red)

Baca Lainnya

BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025

15 September 2025 - 23:31 WIB

Bnn Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025

Tak Hanya Sediakan MBG Higienis Berstandart ISO SPPG Cakra Cemerlang Peduli Korban Banjir Bali

14 September 2025 - 21:42 WIB

Tak Hanya Sediakan Mbg Higienis Berstandart Iso Sppg Cakra Cemerlang Peduli Korban Banjir Bali

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus

12 September 2025 - 02:10 WIB

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Umkm Dan Hilirisasi Jadi Fokus
Trending di Nasional