Menu

Mode Gelap
Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

Nasional

Kades Benua Baru Marah ke PT Telen Prima Sawit, Ini Penyebabnya


					Keterangan foto; Ahmad Benni Kades Kutai Timur, Rabu (19/07/2023) Perbesar

Keterangan foto; Ahmad Benni Kades Kutai Timur, Rabu (19/07/2023)

Teropongistana.com Kutai Timur – Pemerintah Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim mempertanyakan izin penggunaan jalan umum oleh PT Telen Prima Sawit untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun Benua Baru Estate (BBE) menuju pabrik.

“Kami meminta perusahaan menunjukan izin penggunaan jalan umum itu, karena masyarakat sangat dirugikan, selain kerusakaan jalan juga dampak lain yang ditimbulkan,” ungkap Kepala Desa (Kades) Benua Baru, Ahmad Benni saat dihubungi awak media, Rabu (19/7/2023).

Benni menjelaskan penggunaan jalan umum untuk kegiatan industri baik kelapa sawit maupun batu bara sudah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Dalam perda tersebut pun memuat sanksi bagi perusahaan yang sengaja melanggar. “Apabila perusahan tidak bisa menunjukan surat izin tersebut maka ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar, dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan pidana selama 6 bulan,” tegas Mantan Aktivis LMND saat menjadi mahasiswa di Universitas Mulawarman ini.

Oleh karena itu, kata Benni pihaknya sudah menyurati PT Telen Prima Sawit pada 17 Juli 2023 dengan Nomor Surat 03.05/713/VII/2023. Apabila selama 7 hari pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atas surat tersebut, maka pemerintah Desa Benua Baru akan melaporkan ke Bupati Kutim, DPRD Kutim, dan dinas terkait lainnya.

“Jika tidak ada tanggapan juga dari Pemkab Kutim kami akan bawa persoalan ini ke Gubernur Kaltim dan kami akan menutup paksa karena kami anggap pihak perusahaan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Benni.

Hingga berita ini diturunkan belum ada hak jawab dari PT Telen Prima Sawit. Upaya konfirmasi belum mendapat respon.

Penulis; David   (Red)

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

5 Juli 2026 - 08:17 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat Nu Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut

4 Juli 2026 - 18:26 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Raja Juli Antoni Terseret Dugaan Suap dan Alih Fungsi Hutan, MataHukum Desak KPK Jangan Main Mata

3 Juli 2026 - 16:26 WIB

Pengamat Dukung Bpk Audit Anggaran Folu Di Kemenhut
Trending di Nasional