Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Kajari Kaur Jebloskan Kadinkes dan Kapuskesmas, Ternyata Ini Dosannya


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, Senin (31/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, Senin (31/7/2023)

Teropongistana.com KaurKejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur pada 2022, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur DA, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah yaitu PU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Muhammad Yunus menyebutkan, perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana bok tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen dari tersangka DA yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan.

Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan.

“Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa terjadi pemotongan dua persen oleh tersangka DA pada setiap pencairan Dana BOK 2022.” Kata Yunus, Senin (31/7/2023)

Akibat dari potongan tersebut, kata Yunus, negara rugi sebesar Rp310 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menangkap tangan terhadap tiga pelaku terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (28/07/2023) di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.

Ketiga pelaku yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana Bantuan Operasional Kesehatan 2022.

Uang diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi, dan masih banyak lagi.

Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. (Jum)

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum