Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

Hukum

Gerak Cepat, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar


Keterangan foto; Pelaku Pengedar Obat Terlarang, Senin (07/08/2023). Perbesar

Keterangan foto; Pelaku Pengedar Obat Terlarang, Senin (07/08/2023).

Teropongistana.com Lebak-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) Warga Cijaku berhasil diamankan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 21.00 wib di sebuah bengkel Kp. Cipalabuh Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran berhasil mengamankan Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 (seratus delapan) butir obat merek Tramadol HCI, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna Biru, Uang hasil penjualan sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
-uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8/2023).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik.

“Tentunya perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stoke holder,” tukasnya.

(David/Red)

Baca Lainnya

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak

21 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan
Trending di Hukum