Menu

Mode Gelap
PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel Gagal Umroh Tujuannya Tekan Biaya Politik, Threshold Diusulkan Turun ke DPRD Kondisi Pilu Sri Rahayu SPPG Langkat: Masih Kritis, Belum Bisa Bergerak, Keluarga Tunggak Rp600 Juta Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati Bayern Vs PSG: Bola Kena Tangan Joao Neves, Kenapa Tak Penalti?

Nasional

Mendag Zulhas Perbolehkan Kembali Tik Tok Berjualan, Cek Selengkapnya 


					Keterangan Poto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat bersama pengunjung pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023). Perbesar

Keterangan Poto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat bersama pengunjung pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

Teropongistana.com

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Jampidsus Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Mendag Zulhas menyampaikan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku UMKM untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.

Pada kunjungannya ke ITC Mangga Dua, Mendag Zulhas didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Baca juga :Komisi III DPR RI, Kasus Minyak Goreng Bisa Berantas Mafia Lain

Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Pemerintah mendorong TikTok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik.

Baca jugaKejagung Didesak Usut Aliran Dana CPO

“Boleh jika Tik Tok mau pasang iklan silahkan di urus nanti kami akan bantu .

Mendag Zulhas mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag Nomor 31 tahun 2023. Kementerian Perdagangan mendukung TikTok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat. (MR)

Baca Lainnya

PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel

7 Mei 2026 - 14:39 WIB

Phk Massal Pt Cwii Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel

LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel Gagal Umroh

7 Mei 2026 - 14:23 WIB

Lak Dki Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel Gagal Umroh

Tujuannya Tekan Biaya Politik, Threshold Diusulkan Turun ke DPRD

7 Mei 2026 - 10:36 WIB

Tujuannya Tekan Biaya Politik, Threshold Diusulkan Turun Ke Dprd
Trending di Nasional