Menu

Mode Gelap
Bakal Bahas KUA-PPAS, Ketua DPRD Kota Serang Siap Usulkan Efisiensi Anggaran CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham

Politik

Panwascam Rangkap Jabatan di Lebak Terus Berpolemik


Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023)

Teropongistana.com LEBAK – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam. Mereka diduga rangkap jabatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mengingat tahapan Pemilu semakin dekat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dengan totalitas dari sumber daya manusianya, “Bawaslu harus segera melakukan proses penggantian, karena kinerja mereka tidak akan bisa maksimal jika double job,” kata Musa, Senin (9/10) sore.

Diketahui, sebanyak 23 orang Panwascam kini rangkap jabatan karena dinyatakan lolos menjadi PPPK beberapa waktu lalu. Musa juga berencana akan melaporkan ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.

“Jika Bawaslu tak merespon, maka saya akan membuat laporan ke DKPP. Larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,,” lanjut Musa.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.

Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Bawaslu Lebak, BKPSDM menerangkan bahwa PPPK yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK.

Selain itu, PPPK juga telah terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan.

Baca Lainnya

Pengamat Sebut Jokowi Atur Skema Dua Periode Prabowo – Gibran

22 September 2025 - 09:16 WIB

Pengamat Sebut Prabowo Harus Lepas Dari Bayang-Bayang Jokowi Copot Mentri Titipan Teropongistana.com Jakarta - Presiden Prabowo Subianto Diminta Untuk Merombak Anak Buahnya Di Kabinet Merah Putih, Terutama Menteri-Menteri Yang Dianggap Tidak Loyal Dan Warisan Dari Pemerintahan Sebelumnya. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (Ipo) Dedi Kurnia Syah Berpendapat Prabowo Harus Menjaga Marwah Pemerintahan Dengan Melakukan Reshuffle Kabinet.  “Pergantian (Menteri) Diperlukan Agar Prabowo Benar-Benar Berdaulat, Dan Lepas Dari Iklim Kekuasaan Jokowi,” Ungkap Dedi Kurnia, Minggu, 6 April 2025. Menurutnya, Dengan Mengganti Seluruh Titipan Jokowi Di Pemerintahan, Prabowo Akan Dikenang Rakyat Sebagai Presiden Yang Independen Tidak Diintervensi Dari Pihak Manapun Atau Dianggap Sebagai Boneka Pemerintahan Sebelumnya. “Dengan Mengganti Seluruh Tokoh Pro Jokowi Akan Membuat Prabowo Dipercaya Mandiri Dan Berdaulat Sebagai Presiden,” Tutupnya. 

ASR Luruskan Sufmi Dasco Ahmad Tidak Terlibat Dalam Masalah  PT TMS

14 September 2025 - 03:55 WIB

Asr Sebut Sufmi Dasco Ahmad Tidak Terlibat Dalam Masalah  Pt Tms

Desakan FPPI: Prabowo Harus Lepas Intervensi Jokowi dan Makzulkan Gibran

6 September 2025 - 09:12 WIB

Desakan Fppi: Prabowo Harus Lepas Intervensi Jokowi Dan Makzulkan Gibran
Trending di Politik