Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

Politik

Panwascam Rangkap Jabatan di Lebak Terus Berpolemik


					Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023)

Teropongistana.com LEBAK – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam. Mereka diduga rangkap jabatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mengingat tahapan Pemilu semakin dekat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dengan totalitas dari sumber daya manusianya, “Bawaslu harus segera melakukan proses penggantian, karena kinerja mereka tidak akan bisa maksimal jika double job,” kata Musa, Senin (9/10) sore.

Diketahui, sebanyak 23 orang Panwascam kini rangkap jabatan karena dinyatakan lolos menjadi PPPK beberapa waktu lalu. Musa juga berencana akan melaporkan ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.

“Jika Bawaslu tak merespon, maka saya akan membuat laporan ke DKPP. Larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,,” lanjut Musa.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.

Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Bawaslu Lebak, BKPSDM menerangkan bahwa PPPK yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK.

Selain itu, PPPK juga telah terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan.

Baca Lainnya

Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir di Tengah Tekanan Global

8 April 2026 - 20:53 WIB

Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir Di Tengah Tekanan Global

Ketum Gerak 08 Kecam Pernyataan Saiful Mujani

8 April 2026 - 09:49 WIB

Aktivis 98 Sekaligus Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08), Revitriyoso Husodo, Mengkritik Keras Pernyataan Pengamat Politik Saiful Mujani Yang Dinilai Berpotensi Memicu Kegaduhan Publik.

Sinergi Daerah hingga Nasional, PKB Lebak Melesat di Muscab 2026

6 April 2026 - 22:32 WIB

Sinergi Daerah Hingga Nasional, Pkb Lebak Melesat Di Muscab 2026
Trending di Politik