Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar LAK DKI Jakarta Somasi PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta Sorotan Anggaran Seragam DPR PBD, Anggota DPD RI Minta Dibuka ke Publik LAK DKI Jakarta Somasi Developer Meikarta Tuntut Pengembalian Dana Konsumen CERI Dorong Kejagung d KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi Kepala BGN Sebut Matahukum Tak Paham Juknis Program MBG

Politik

Panwascam Rangkap Jabatan di Lebak Terus Berpolemik


					Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023)

Teropongistana.com LEBAK – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam. Mereka diduga rangkap jabatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mengingat tahapan Pemilu semakin dekat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dengan totalitas dari sumber daya manusianya, “Bawaslu harus segera melakukan proses penggantian, karena kinerja mereka tidak akan bisa maksimal jika double job,” kata Musa, Senin (9/10) sore.

Diketahui, sebanyak 23 orang Panwascam kini rangkap jabatan karena dinyatakan lolos menjadi PPPK beberapa waktu lalu. Musa juga berencana akan melaporkan ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.

“Jika Bawaslu tak merespon, maka saya akan membuat laporan ke DKPP. Larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,,” lanjut Musa.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.

Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Bawaslu Lebak, BKPSDM menerangkan bahwa PPPK yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK.

Selain itu, PPPK juga telah terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan.

Baca Lainnya

Tekan Money Politik, Politisi Demokrat Dorong Bawaslu Terlibat Awasi Pilkades

16 Januari 2026 - 07:52 WIB

Tekan Money Politik, Politisi Demokrat Dorong Bawaslu Terlibat Awasi Pilkades

Zulhas Didesak Pecat Anggota DPR RI Muhammad Hatta karena Tidak Amanah

15 Januari 2026 - 21:23 WIB

Zulhas Didesak Pecat Anggota Dpr Ri Muhammad Hatta Karena Tidak Amanah

Pengamat Menilai Perdebatan E-Voting Belum Menyentuh Pokok Persoalan Pilkada

15 Januari 2026 - 09:37 WIB

Pengamat Menilai Perdebatan E-Voting Belum Menyentuh Pokok Persoalan Pilkada
Trending di Politik