Menu

Mode Gelap
Jual Titik Dapur MBG Pakai ID Palsu, 4 Tersangka Jadi DPO Polda Jabar Hakim Gagalkan Pencaplokan PT Taman Harapan Indah Lewat Jalur PKPU Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme BPN Pandeglang Percepat PTSL 2026, Penyerahan Sertifikat Kini Langsung ke Warga Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter

Nasional

LAK DKI Jakarta Somasi Developer Meikarta Tuntut Pengembalian Dana Konsumen


					Keterangan foto; Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta), Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif. Perbesar

Keterangan foto; Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta), Zentoni, S.H., M.H. Direktur Eksekutif.

Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari JFT, konsumen pembeli lunas unit Apartemen Meikarta, pada hari ini Senin, 19 Januari 2026, secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan surat somasi tersebut bernomor Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26.

“Somasi ini kami layangkan kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta karena hingga saat ini unit apartemen yang telah dibeli dan dilunasi oleh klien kami sejak tahun 2017 belum dibangun sama sekali,” ujar Zentoni.

Zentoni menjelaskan, unit apartemen yang dimaksud adalah Apartemen District 3 Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi, Blok 62007 Tower 2-B, dengan nilai pembelian sebesar Rp 491.881.909,-.

“Unit tersebut dibeli secara lunas sejak tahun 2017 dengan harga Rp 491.881.909,-, namun sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zentoni menegaskan bahwa secara hukum konsumen yang telah melunasi pembelian unit apartemen berhak menerima unit sesuai perjanjian awal.

“Seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit apartemen, maka demi hukum konsumen wajib menerima unit sesuai dengan pesanan sejak awal,” tegas Zentoni.

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh developer, maka konsumen berhak meminta pengembalian seluruh dana tanpa potongan apapun.

“Karena unit tidak pernah dibangun, klien kami berhak meminta pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan sebesar Rp 491.881.909,- tanpa potongan apapun,” katanya.
Dalam surat somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan tenggang waktu kepada PT. MSU untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta untuk segera mengembalikan seluruh uang milik konsumen guna menghindari langkah hukum lanjutan,” tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional