Menu

Mode Gelap
CBA Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo Warga Dolok Tapalan Keberatan Anak-Anak Diperalat untuk Membantah Dugaan Proyek Jalan Bermasalah Polisi Ungkap 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Serang Ketua TP PKK Banten Salurkan Bantuan Nutrisi Stunting di Pandeglang CBA: Pemerintah Korbankan Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan untuk MBG, DPR Malah Naikkan Gaji Aktivis Pantura Kritik Program Pemkab Tangerang 2022, Diduga Ada Oknum Bermain

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman