Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

Sikat, 28 WNA Nigeria ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing di PIK


					Sikat, 28 WNA Nigeria ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing di PIK Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri Imigrasi , BNN dan Kepolisian , serta didukung oleh Instansi-Instansi terkait lainnya telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Pantai Indah Kapuk.

Pasalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya keberadaan WNA Nigeria yang berkeliaran yang berpotensi membuat resah pengunjung lain akan keberedaanya.

Pantauan di lokasi saat petugas yang terdiri dari berbagai instansi berhasil menjaring 9 orang WNA Nigeria pada operasi gabungan tanggal 19 Juli 2024 dan 19 orang WNA Nigeria pada operasi tim pengawasan orang asing tanggal 25 Juli 2024 di dua tempat berbeda di Pantai Indah Kapuk.

28 orang WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan perizinannya selanjutnya tes urine bersama BNN setelah pemeriksaan dan menyerahkan kelengkapan administrasi.

Perlu diketahui, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan di kewilayahan dengan memastikan bahwa bagi para WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi bilamana terdapat WNA yang terlibat dalam obat-obatan terlarang pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas.

Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Jika nantinya didapati izin yang tidak lengkap dan tidak sesuai , atau terlibat dalam tindakan melanggar aturan undang-undang seperti misalnya terlibat Narkoba maka pihaknya segera melakukan deportasi, terhadap 28 WNA tersebut.

Dasar hukum para petugas dalam menindak para WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, mengingat apabila orang asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71 maka terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana.
Setelah menjalani putusan hakim baru selanjutnya orang asing tersebut dikenakan sanksi administratif.

Lalu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum