Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Hukum

Sikat, 28 WNA Nigeria ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing di PIK


					Sikat, 28 WNA Nigeria ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing di PIK Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri Imigrasi , BNN dan Kepolisian , serta didukung oleh Instansi-Instansi terkait lainnya telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Pantai Indah Kapuk.

Pasalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya keberadaan WNA Nigeria yang berkeliaran yang berpotensi membuat resah pengunjung lain akan keberedaanya.

Pantauan di lokasi saat petugas yang terdiri dari berbagai instansi berhasil menjaring 9 orang WNA Nigeria pada operasi gabungan tanggal 19 Juli 2024 dan 19 orang WNA Nigeria pada operasi tim pengawasan orang asing tanggal 25 Juli 2024 di dua tempat berbeda di Pantai Indah Kapuk.

28 orang WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan perizinannya selanjutnya tes urine bersama BNN setelah pemeriksaan dan menyerahkan kelengkapan administrasi.

Perlu diketahui, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan di kewilayahan dengan memastikan bahwa bagi para WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi bilamana terdapat WNA yang terlibat dalam obat-obatan terlarang pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas.

Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Jika nantinya didapati izin yang tidak lengkap dan tidak sesuai , atau terlibat dalam tindakan melanggar aturan undang-undang seperti misalnya terlibat Narkoba maka pihaknya segera melakukan deportasi, terhadap 28 WNA tersebut.

Dasar hukum para petugas dalam menindak para WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, mengingat apabila orang asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71 maka terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana.
Setelah menjalani putusan hakim baru selanjutnya orang asing tersebut dikenakan sanksi administratif.

Lalu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten

18 April 2026 - 12:45 WIB

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan Ke Polda Banten
Trending di Hukum