Menu

Mode Gelap
Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

Hukum

Penipuan dengan Modus Transfer Fiktif, Karyawan Bank di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi


Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Teropong istana – Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah di salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.

Tersangka AB (29), seorang karyawan bank, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor PRINT 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tertanggal 13 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit, memaparkan modus operandi yang diduga dilakuikan tersangka.

Menurutnya, AB dilaporkan mendatangi rekan kerjanya berinisial A dan meminta bantuan untuk melakukan setoran ke rekening pribadinya tanpa menyerahkan uang fisik. Tersangka berjanji akan menyetorkan uang fisik tersebut di kemudian hari.

“Tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul. A kemudian mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik dan disetujui oleh A. Tindakan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, uang yang ditransfer ke rekening tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rekafit, Jum,at (11/10/2014)

Dikatakanya, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah.

“kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II Watansoppeng. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024,”punkasnya.

Ia menyebut, Tersangka AB dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara itu, lanjutnya, dakwaan subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Lainnya

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

3 Juli 2025 - 19:24 WIB

Makin Panas, Kuasa Hukum Apsp Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Dirut Pln Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata
Trending di Hukum