Menu

Mode Gelap
Mengendap 4 Bulan di Tahanan, 3 Tersangka Korupsi PDAM Lebak Masih Menunggu Sidang Pengarahan Dandim 0603/Lebak: MBG Bukan Rutinitas, Tapi Amanah Negara Mata Hukum Minta Audit BGN: Belanja Rp60 Miliar Printer Tak Sesuai Prioritas Program MBG Dinilai Tidak Tepat, Matahukum Minta Pemerintah Evaluasi dan Kepala MBG Tanggung Jawab Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

Nasional

Anggota Komisi VIII Menekankan Pentingnya BPKH terus Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Haji


					Jemaah haji saat menunaikan ibadah. Perbesar

Jemaah haji saat menunaikan ibadah.

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menyambut baik hasil keputusan Muzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang diselenggarakan Kementerian Agama pada 7–9 November 2024 di Bandung. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membantu membiayai jemaah haji lain, dengan syarat tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif ini. Keputusan ini mencerminkan profesionalisme Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrean maupun yang akan berangkat,” ujar Kiai Maman saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di bawah BPKH tidak hanya transparan tetapi juga inklusif, memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh calon jemaah. “Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan dengan kehati-hatian, menjaga keberlanjutan dana, dan tetap dalam kerangka maslahat umat,” tambahnya.

Kiai Maman yang juga Dewan Syuro DPP PKB itu juga menekankan pentingnya BPKH terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah. Ia meminta agar BPKH melibatkan para ahli ekonomi Islam dan fikih dalam menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.

“Saya mendukung penuh rekomendasi agar BPKH terus melakukan terobosan investasi. Namun, harus ada jaminan bahwa hak-hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang dalam daftar tunggu, tetap terjaga,” tegasnya.

Selain soal hasil investasi, Kiai Maman juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul (keringanan mabit di Mina) bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, serta kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.

“Keputusan ini sangat relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah diharapkan segera menyusun pedoman teknis dan mensosialisasikan hasil keputusan muzakarah ini kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan forum sosialisasi lainnya,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut menurut dia, akan terus mengawal pelaksanaan hasil muzakarah ini agar sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan umat. “Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk memastikan implementasi keputusan ini berjalan efektif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak hingga Rp722 Juta, Kejagung Diminta Telusuri

25 Januari 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Reformasi Jangan Salah Arah, Aktivis Dukung Polri Perkuat Insitusi

24 Januari 2026 - 10:17 WIB

Reformasi Jangan Salah Arah, Aktivis Dukung Polri Perkuat Insitusi

Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

22 Januari 2026 - 20:32 WIB

Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam
Trending di Nasional