Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Hukum

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Telkom yang Rugikan Negara Rp 280 Miliar 


					Kantor pusat PT Telkom. Perbesar

Kantor pusat PT Telkom.

Teropongistana.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan kepada dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada anak usaha PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka. Dua tersangka resmi ditahan KPK pada Jumat 10 Januari 2025.

Diketahui, dua orang tersangka itu yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

“Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

Dua tersangka itu ditahan di Rutan cabang KPK. Adapun kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp280 miliar.

“Dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC lebih dari Rp280 miliar,” sebut Asep.

Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menemukan adanya dokumen yang direkayasa atau backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT Sigma Cipta Caraka oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum