Menu

Mode Gelap
Kasus Pekerja MBG Kritis, Harjito Akui Pendaftaran Belum Rampung Dugaan Mark Up Proyek Listrik, CBA Minta Kejati DKI Usut Tuntas Aliran Dana Bongkar Kelicikan WA Hilang, Data Disebar, KASBI Tetap Teguh Turun Jalan Nanik Deyang Serahkan ke Pak Harjito, Nasib Korban Kecelakaan MBG Langkat Masih Menggantung Pesan Menyentuh Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus di Hari Pendidikan Nasional Pembangunan Jembatan di Cibaliung, Warga Doakan dan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Hukum

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, CBA Minta Kejati DKI Usut Tuntas Aliran Dana


					Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera bergerak lebih cepat dan tegas dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.

Menurut Uchok, saat ini proses penyidikan harus segera memasuki tahap penetapan tersangka dan memperluas pasal yang digunakan, termasuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini krusial untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga mengalir.

“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Sindir Langkah Penyidik: Hanya Komedi Putar, Belum Sentuh Pusat

Uchok menilai bahwa langkah yang diambil selama ini, seperti penggeledahan, dinilai belum cukup signifikan dan hanya berputar di luar. Ia menekankan agar penyidik berani menyentuh para aktor utama.

“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik tidak ragu untuk melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk kantor-kantor pimpinan perusahaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Proyek Rp219 Miliar Diduga Mark Up

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, membenarkan bahwa tim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, meliputi kantor PT High Voltage Technology di Jakarta Selatan, serta dua rumah di Depok dan Lebak Bulus.

Kasus ini bermula dari proyek migrasi pembangkitan listrik tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp 219,2 miliar dan nilai kontrak Rp 177,5 miliar.

Dalam penyelidikan, aparat menduga kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Lainnya

Kasus Pekerja MBG Kritis, Harjito Akui Pendaftaran Belum Rampung

3 Mei 2026 - 20:41 WIB

Kasus Pekerja Mbg Kritis, Harjito Akui Pendaftaran Belum Rampung

Bongkar Kelicikan WA Hilang, Data Disebar, KASBI Tetap Teguh Turun Jalan

3 Mei 2026 - 18:43 WIB

Bongkar Kelicikan Wa Hilang, Data Disebar, Kasbi Tetap Teguh Turun Jalan

Nanik Deyang Serahkan ke Pak Harjito, Nasib Korban Kecelakaan MBG Langkat Masih Menggantung

3 Mei 2026 - 17:35 WIB

Nanik Deyang Serahkan Ke Pak Harjito, Nasib Korban Kecelakaan Mbg Langkat Masih Menggantung
Trending di Nasional