Menu

Mode Gelap
Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya untuk Disimpan oleh Yusuf Harga Timbangan Capai Rp6,8 Juta per Unit, CBA: Seolah Terbuat dari Emas Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah Matahukum: Asal Usul Harta Besar Anak Pejabat Wajib Dipertanggungjawabkan Pemprov DKI Jakarta Bangun JPO GOR Ciracas

Hukum

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, CBA Minta Kejati DKI Usut Tuntas Aliran Dana


					Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera bergerak lebih cepat dan tegas dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.

Menurut Uchok, saat ini proses penyidikan harus segera memasuki tahap penetapan tersangka dan memperluas pasal yang digunakan, termasuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini krusial untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga mengalir.

“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Sindir Langkah Penyidik: Hanya Komedi Putar, Belum Sentuh Pusat

Uchok menilai bahwa langkah yang diambil selama ini, seperti penggeledahan, dinilai belum cukup signifikan dan hanya berputar di luar. Ia menekankan agar penyidik berani menyentuh para aktor utama.

“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik tidak ragu untuk melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk kantor-kantor pimpinan perusahaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Proyek Rp219 Miliar Diduga Mark Up

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, membenarkan bahwa tim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, meliputi kantor PT High Voltage Technology di Jakarta Selatan, serta dua rumah di Depok dan Lebak Bulus.

Kasus ini bermula dari proyek migrasi pembangkitan listrik tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp 219,2 miliar dan nilai kontrak Rp 177,5 miliar.

Dalam penyelidikan, aparat menduga kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Lainnya

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor

19 Juni 2026 - 19:17 WIB

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran Pad Kabupaten Bogor

GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

18 Juni 2026 - 22:57 WIB

Ghs Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur Sppg Dan Beri Uang Ke Pimpinan Bgn

KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

18 Juni 2026 - 00:28 WIB

Kuhap Baru Berlaku, Keadilan Di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​
Trending di Hukum