Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Hukum

Rakernas 2025 Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor


Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) juga sebagai Sekjen MataHukum dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Selasa (14/01/2025). Perbesar

Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) juga sebagai Sekjen MataHukum dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Selasa (14/01/2025).

JAKARTA Teropongistana.com : Kasus Korupsi PT Timah yang menghebohkan lantaran rendahnya tuntutan dan vonis hukumannya, sehingga menimbulkan kontroversi bagi masyarakat.

“Nah saat ini Kejaksaaan tengah menggelar Rapat Kerja Nasional, semestinya ini menjadi momentum Jaksa Agung benahi tuntutan hukuman jaksa bagi para terdakwa koruptor,’ ujar Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) juga sebagai Sekjen MataHukum dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Selasa (14/01/2025).

Mukhsin menegaskan, skandal PT Timah ini momentum Jaksa Agung Burhanuddin untuk melakukan pembenahan penuntutan para koruptor kepada seluruh jajarannya.

Hal ini, lanjut Mukhsin, agar penegakan hukum melahirkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Karena percuma banyak menangkap koruptor tetapi penuntutannya tidak seimbang dengan kerugian negara dari kejahatan hukum yang dilakukan oleh para koruptor.

“Bahkan bila perlu Jaksa Agung membangun komunikasi politik dengan Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah agar lembaga kejaksaan dapat menerapkan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati kepada para koruptor,” tegasnya.

Mukhsin menyatakan, rakyat jangan hanya dijadikan penonton melihat para koruptor hanya mendapat tuntutan ringan.

“Ini kan jelas melukai hati rakyat. Maka jangan salahkan rakyat bila menganggap kejaksaan lemah dalam penuntutan dan hakimpun akhirnya juga menjatuhkan vonis ringan,’ kata Mukhsin.

Menurutnya, bercermin dari kasus PT Timah yang begitu menghebohkan ketika Kejaksaaan Agung menetapkan angka kerugian negara yang fantastis dari sejumlah kasus korupsi di Indonesia.

Tetapi hasilnya Kejaksaaan hanya mampu menerapkan tuntutan begitu ringan seringan dengan vonis hakim.

“Maka tidaklah keliru bila saya katakan bahwa penegakan hukum kasus PT Timah adalah kegagalan Jaksa Agung,” tandasnya.

Dia menambahkan,
dengan penerapan tuntutan ringan dari Kejaksaaan kepada koruptor bukan memberi unsur jera, tetapi sebaliknya membuat para koruptor PT Timah menari-nari diatas kejahatan korupsi yang mereka lakukan.

“Jadi kan sia-sia membongkar mega korupsi PT Timah yang nilainya begitu fantasti yang ditetapkan oleh Kejaksaaan untuk menjerat para koruptor PT Timah tetapi hasilnya tuntut ringan,” tutur Mukhsin.

Baca Lainnya

Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

3 Juli 2025 - 19:24 WIB

Makin Panas, Kuasa Hukum Apsp Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Dirut Pln Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Hukum