Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Makin Erat, Muslim Suryadi Gerakkan FKDM Menuju Indonesia Maju Tolak Kambing Hitam, Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Dirut KAI Dinonaktifkan Padahal Suara Rakyat, BaraNusa Desak Pemerintah Wujudkan Sekolah Gratis Viral Video Pria Berbaju Putih Tarik Upeti PKL Parung: Ke Mana Satpol PP Rakyat Terhimpit Ekonomi, Stafsus Bamsoet Malah Pamer Jet Pribadi Momentum Baru Kejaksaan Jabar, Kajati Lantik Asisten Intel dan Kajari Cirebon

Hukum

Diduga Khofifah Terlibat Korupsi 3,1 Triliun, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih


					Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak saat menerima menerima formulir B1-KWK dari Partai Golkar di kantor DPP partai tersebut di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam.  Perbesar

Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak saat menerima menerima formulir B1-KWK dari Partai Golkar di kantor DPP partai tersebut di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam.

Teropongistana.com Jakarta – Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA) menyampaikan sikap terhadap kasus korupsi Dana Hibah yang menghebohkan Jawa Timur dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp3,1 triliun.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Senin (20/1). Selain berorasi, mereka juga membakar ban. Tampak api dan juga asap hitam membumbung tinggi di depan kantor wakil rakyat ini.

Dalam pernyataannya, IPPAMA mengecam keras tindakan para pejabat legislatif dan eksekutif yang terlibat dalam skandal memalukan ini, yang mereka sebut telah mengkhianati amanah rakyat dan mencoreng nama baik provinsi.

Koordinator lapangan, Acek Kusuma menegaskan pihaknya sangat prihatin melihat kasus ini terjadi di tengah upaya pemerintah Indonesia memperkuat langkah preventif terhadap korupsi.

“Kami tidak akan diam melihat para pejabat yang seharusnya melayani rakyat justru menjadi perampok uang negara. Jawa Timur adalah provinsi besar, jangan biarkan masa depannya dirusak oleh korupsi sistematis seperti ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

IPPAMA secara khusus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas, menangkap, dan menahan 21 tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penahanan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Tidak hanya itu, IPPAMA juga mendesak KPK agar membuka penyelidikan terhadap nama-nama besar yang diduga terlibat, termasuk mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Bappeda, dan sejumlah kepala dinas.

Menurut mereka, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa, melainkan bentuk penghancuran masa depan rakyat Jawa Timur.

“Kami meminta KPK untuk tidak takut terhadap intervensi dari pihak mana pun. Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya agar keadilan bisa ditegakkan, dan rakyat kembali percaya kepada pemerintah,” tambah Acek.

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya sorotan terhadap skandal korupsi Dana Hibah yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak, mulai dari legislatif hingga eksekutif. IPPAMA menilai bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan moralitas pejabat negara yang seharusnya menjadi panutan.

“Kami tegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan tindakan luar biasa pula. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendukung KPK untuk bergerak cepat tanpa pandang bulu,” tutup Acek.

Kasus Dana Hibah di Jawa Timur ini menjadi perhatian nasional karena nilai kerugiannya yang fantastis dan dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi.

Baca Lainnya

Pengadaan Printer BGN Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo di Kejaksaan

3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pengadaan Printer Bgn Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo Di Kejaksaan

Jejak Korupsi 15 Tahun Terbongkar, Kejari Bekasi Usut BUMD Migas

3 Mei 2026 - 22:31 WIB

Jejak Korupsi 15 Tahun Terbongkar, Kejari Bekasi Usut Bumd Migas

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, CBA Minta Kejati DKI Usut Tuntas Aliran Dana

3 Mei 2026 - 19:17 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, Cba Minta Kejati Dki Usut Tuntas Aliran Dana
Trending di Hukum