Menu

Mode Gelap
Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara APK Kuliah Masih di Bawah 40 Presen, Anggota DPR Desak Pemerintah Perluas Akses Ikuti Jejak Ayah, Vanny Yulia Eka Sari Resmi Jabat Kabag TU Kejati Sumsel TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum Rp1 Miliar untuk Pakaian Dinas, CBA Soroti Lonjakan Anggaran Gubernur Sherly Tjoanda

Nasional

Kejati Sumsel Ringkus Buronan Dugaan Korupsi Alat Pencegahan Covid-19


					Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta- Setelah satu tahun lebih buron, Leksi Yandi terpidana dugaan korupsi alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan berhasil ditangkap.

Leksi ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2) sekitar pukul 18:30 WIB.Kuliner Sumatera Selatan

Plt Asisten Intel Kejati Sumsel AKA Kurniawan membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu buronan terpidana atas nama Leksi Yandi.

“Penanganan perkara ini berasal dari Kejari OKU Selatan yang disidangkan oleh PN Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau disebut In Absenstia,” kata AKA saat pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (5/2) malam.

Dia menyebutkan, semua ini bagian dari pembelajaran untuk semua para tersangka, apabila dipanggil oleh pihak Kejaksaan agar menghadiri panggilan tersebut.

“Sehingga bisa memberi pembelaan atas tuduhan yang dituduhkan baik dari jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum. Apabila tidak hadir, mereka akan kehilangan hak untuk melakukan pembelaan. Hanya masalah waktu, akan kami tangkap,” katanyaKuliner Sumatera SelatanWisata Palembang

Lebih jauh, AKA menyebutkan, Kepala Kejati Sumsel telah memerintahkan untuk segera mendata semua daftar buronan kejaksaan di Sumsel.

“Akan segera ditangkap, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

APK Kuliah Masih di Bawah 40 Presen, Anggota DPR Desak Pemerintah Perluas Akses

1 Juni 2026 - 21:41 WIB

Apk Kuliah Masih Di Bawah 40 Presen, Anggota Dpr Desak Pemerintah Perluas Akses

Ikuti Jejak Ayah, Vanny Yulia Eka Sari Resmi Jabat Kabag TU Kejati Sumsel

1 Juni 2026 - 20:58 WIB

Ikuti Jejak Ayah, Vanny Yulia Eka Sari Resmi Jabat Kabag Tu Kejati Sumsel

Rp1 Miliar untuk Pakaian Dinas, CBA Soroti Lonjakan Anggaran Gubernur Sherly Tjoanda

1 Juni 2026 - 19:12 WIB

Polemik Sherly Tjoanda Sebagai Siti Khadijah Istri Rasulullah Menuai Kecaman Para Ulama
Trending di Nasional