Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Politik

Hendardi: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd


Gedung DPR/MPR RI. Perbesar

Gedung DPR/MPR RI.

Teropongistana.com Jakarta – Hendardi , Ketua Dewan Nasional SETARA Institute angkat bicara terkait Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR, seperti hakim MK, hakim Agung, pimpian KPK, Komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia, adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.

Substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil, dimana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

“Frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

Norma Pasal 228A juga “melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd.

DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang. Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis.

Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga.

Supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi.

Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan, bisa diperkarakan ke Mahkamah Agung, untuk segera dibatalkan.

Baca Lainnya

Ketua Umum Gerak 08 Dukung Penuh Penegakan Hukum terhadap Koruptor

14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Ketua Umum Gerak 08 Dukung Penuh Penegakan Hukum Terhadap Koruptor

Munaslub Menghantui, Ketum Soksi Tegas Tolak Wacana Gulingkan Bahlil

21 Mei 2025 - 06:51 WIB

Jakarta – Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi), Ahmadi Noor Supit, Menyuarakan Penolakannya Terhadap Wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ia Menilai Wacana Tersebut Berpotensi Memecah Belah Soliditas Partai Dan Menyebutnya Sebagai &Quot;Godaan Setan Yang Terkutuk&Quot;. Hal Ini Disampaikan Ahmadi Dalam Pidato Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-Xii Soksi Di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Ia Meminta Agar Semua Elemen Partai, Termasuk Organisasi Hasta Karya Lainnya Seperti Mkgr Dan Kosgoro, Untuk Bersatu Menolak Upaya Munaslub. &Quot;Yang Ingin Merencanakan Perpecahan Partai Golkar, Tidak Boleh Terjadi Itu. Kasih Kesempatan Siapa Pun Yang Memimpin Partai Golkar Itu Untuk Menjalankan, Menyelesaikan, Membuktikan Bahwa Golkar Itu Bisa Besar. Saya Hakul Yakin Tentang Itu,&Quot; Tegas Ahmadi. Ia Bahkan Menyebut Wacana Munaslub Sebagai Godaan Yang Hanya Akan Membawa Kehancuran. &Quot;Apakah Dia Mkgr? Kosgoro? Apakah Hasta Karya Yang Ada? Tidak Boleh Ada Satu Pun Godaan Setan Yang Terkutuk,&Quot; Ucapnya. Ahmadi Juga Menyinggung Pengalaman Pahit Partai Golkar Saat Mengalami Dualisme Kepemimpinan Di Masa Lalu. Menurutnya, Perpecahan Tersebut Adalah Salah Satu Episode Paling Menyakitkan Dalam Sejarah Partai Berlambang Pohon Beringin Itu. &Quot;Pengalaman Ketika Kita Harus Terpisah, Ketika Kita Ada Dualisme. Itu Pengalaman Yang Paling Pahit Yang Diterima Partai Golkar,&Quot; Katanya. Soksi, Lanjut Ahmadi, Menyatakan Dukungan Penuh Terhadap Kepemimpinan Ketua Umum Golkar Saat Ini, Bahlil Lahadlia. Ia Optimistis, Para Senior Golkar Juga Akan Berdiri Di Barisan Yang Sama Demi Mencegah Perpecahan. Sebelumnya, Bahlil Lahadlia Telah Membantah Isu Mengenai Munaslub. Ia Memastikan Fokus Golkar Saat Ini Adalah Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Di Berbagai Provinsi. &Quot;Ini Musda Golkar, Musda Golkar Jawa Timur, Bukan Munaslub,&Quot; Kata Bahlil Dalam Kunjungannya Ke Sidoarjo, Sabtu (10/5). Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, Turut Menepis Isu Munaslub Dan Kabar Presiden Joko Widodo Akan Menjadi Ketum Golkar. &Quot;Nggak Ada, Nggak Ada,&Quot; Ujar Sarmuji. Ia Menekankan Bahwa Struktur Partai Tetap Solid Dari Pusat Hingga Daerah. &Quot;Golkar Sangat Solid Dari Pusat Sampai Tingkatan Daerah. Fokus Kami Saat Ini Adalah Menggelar Musda-Musda Provinsi,&Quot; Tutupnya.

Bahlil Lahadalia Diduga Bermanuver Politik Jauh dari Prabowo, Dekati Jokowi Demi 2029

18 Mei 2025 - 19:38 WIB

Bahlil Lahadalia Diduga Bermanuver Politik Jauh Dari Prabowo, Dekati Jokowi Demi 2029
Trending di Politik