Menu

Mode Gelap
Matahukum Ingatkan Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang Di Musrenbang, Pendanaan FKDM Kecamatan di Tangerang Dipertanyakan Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam Anggaran OMC DKI Jakarta Naik Tajam, CBA Desak Kejagung Telusuri BNBD dan BMKG FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia

Entertainment

Kejari Kabupaten Tangerang Ringkus 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan APBDes


					Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka dugaan korupsi, Rabu (12/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka dugaan korupsi, Rabu (12/2/2025)

Teropongistana.com TIGARAKSA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat. Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) lalu, kini mereka menahan dua orang tersangka pada Rabu (12/2/2025)..

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menyatakan penetapan serta penahanan tersangka AI dan HK ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

“Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahaan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni dalam siaran persnya pada Rabu (12/2/2024)..

Menurut Doni tersangka AI dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan.

“Bahwa perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan perbutan tersangka HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,” pungkas Doni.

Baca Lainnya

Tolong saya, Film Horor-Romantis Lintas Budaya Indonesia–Korea

15 Januari 2026 - 19:25 WIB

Tolong Saya, Film Horor-Romantis Lintas Budaya Indonesia–Korea

Artis Cantik…! Camelia Petir Pilih Perawatan Kulit Modern, Glowing Bukan Sekadar Mimpi

13 Januari 2026 - 21:53 WIB

Artis Cantik...! Camelia Petir Pilih Perawatan Kulit Modern, Glowing Bukan Sekadar Mimpi

Di Antara Kopi dan Ketakutan: Festival Film Horor 2025 Membaca Arah Sinema Horor Nasional

14 Desember 2025 - 15:44 WIB

Di Antara Kopi Dan Ketakutan: Festival Film Horor 2025 Membaca Arah Sinema Horor Nasional
Trending di Entertainment