Menu

Mode Gelap
Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten GERAK 08 Papua tengah secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan klarifikasi atas kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air

Entertainment

Kejari Kabupaten Tangerang Ringkus 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan APBDes


Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka dugaan korupsi, Rabu (12/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka dugaan korupsi, Rabu (12/2/2025)

Teropongistana.com TIGARAKSA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat. Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) lalu, kini mereka menahan dua orang tersangka pada Rabu (12/2/2025)..

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menyatakan penetapan serta penahanan tersangka AI dan HK ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

“Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahaan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni dalam siaran persnya pada Rabu (12/2/2024)..

Menurut Doni tersangka AI dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan.

“Bahwa perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan perbutan tersangka HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,” pungkas Doni.

Baca Lainnya

Camelia Panduwinata: Dermaster Klinik, Perawatan Kecantikan Terkemuka di Indonesia

27 September 2025 - 12:37 WIB

Camelia Panduwinata: Dermaster Klinik, Perawatan Kecantikan Terkemuka Di Indonesia

Tante Ernie Bocorkan Nama Pejabat dan Artis yang DM

23 Agustus 2025 - 00:22 WIB

Tante Ernie Bocorkan Nama Pejabat Dan Artis Yang Dm

Sarwendah Blak-blakan Soal Kista Batang Otak: Begini Rasanya Saat Kambuh

27 Februari 2025 - 08:14 WIB

Sarwendah Blak-Blakan Soal Kista Batang Otak, Begini Rasanya Saat Kambuh
Trending di Entertainment