Menu

Mode Gelap
Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik bidang Informasi Publik, Berikut Sosoknya Ketua IPNU: Sosok Irjen Suyudi Arioseto Layak Jadi Kapolda Metro Jaya Gawat, Tabung Gas LPG Bersubsidi Disalahgunakan Bos Tong Emas Ilegal Pengamat Soroti Kondisi Politik Terkini Terkait Keluarga Jokowi MPLS SMPN1 Kemang pada tahun ajaran 2025/2026

Entertainment

Kejari Kabupaten Tangerang Ringkus 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan APBDes


Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka dugaan korupsi, Rabu (12/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka dugaan korupsi, Rabu (12/2/2025)

Teropongistana.com TIGARAKSA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat. Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) lalu, kini mereka menahan dua orang tersangka pada Rabu (12/2/2025)..

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menyatakan penetapan serta penahanan tersangka AI dan HK ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

“Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahaan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni dalam siaran persnya pada Rabu (12/2/2024)..

Menurut Doni tersangka AI dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan.

“Bahwa perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan perbutan tersangka HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,” pungkas Doni.

Baca Lainnya

Sarwendah Blak-blakan Soal Kista Batang Otak: Begini Rasanya Saat Kambuh

27 Februari 2025 - 08:14 WIB

Sarwendah Blak-Blakan Soal Kista Batang Otak, Begini Rasanya Saat Kambuh

Camel Petir Siap Meletuskan Balon Hijau di Industri Musik Dangdut

12 Februari 2025 - 23:06 WIB

Camel Petir Siap Meletuskan Balon Hijau Di Industri Musik Dangdut

Athena Jasmine Putri dari Camelia Petir Rilis Lagu Single Terbaru

23 Oktober 2024 - 11:33 WIB

Athena Jasmine Putri Dari Camelia Petir Rilis Lagu Single Terbaru
Trending di Entertainment