Menu

Mode Gelap
Dewan Pendidikan Papua Tengah Paparkan Program Kerja, Dukung Prioritas Pendidikan Gubernur Meki Nawipa Komite Pemantau MBG Apresiasi Perombakan BGN, Soroti Kasus Kecelakaan Kerja yang Belum Tuntas Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif Gerindra: Perombakan Pimpinan BGN Bukti Prabowo Perbaiki Tata Kelola MBG Dadan Dicopot dan Ditahan, Dugaan Markup Printer HP BGN Kembali Terungkap David Pajung: Prabowo Lebih Utamakan Rakyat Daripada Lindungi Pejabat Korup ​

Hukum

Matahukum Ingatkan Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang


					Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Senin (29/9/2025) Perbesar

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Senin (29/9/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam permainan lingkaran setan bisnis tambang, baik pelaku usaha maupun para pejabat yang selama ini menikmati suap pertambangan. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang dengan awak media di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (23/1/2026)

“Saya berharap Presiden Prabowo bisa memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan prjabat prmburu rente kejahatan tambang dan memperkuat penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam permainan lingkaran setan bisnis tambang,baik kepada pelaku usaha,terkhusus kepada para pejabat yang selama ini menikmati suap pertambangan,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Pria yang kerap disapa Daeng Mukhsin tersebut juga menyebut bahwa rusaknya kawasan hutan juga terjadi ada ditangan pejabat yang terbiasa menikmati suap dari pengusaha. Kata Daeng, pejabat yang terbiasa melakukan penyuapan jangan hanya pintar cuci tangan, terus pengusahanya yang di kejar kejar dari kambing hitam.

“Tidak adil kemanfaatan penegakan hukum pak Presiden. Pejabatnya juga harus dikejar dian ditangkap karena mereka yang selama ini menikmati suap dari pengusaha,” tegas Daeng.

Menurut Daeng Mukhsin, hukum tidak hanya menangkap seseorang, tetapi asas keadilan hukum harus di tegakkan pada siapapun terutama para pejabat penyelenggaranya yang membiarkan kejahatan pertambangan menikmati rente “suap’ dari para pengusaha.

“Akar kejahatan hukum pertambangan di dalam kawasan hutan adalah pejabat penyelenggara itu. Pejabat yang terbiasa menerima suap sama rakusnya dengan yang menyuap,” sebut Daeng Mukhsin.

Dikatakan Daeng Mukhsin, bahwa dalam amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi sebagai berikut : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan amanat undang undang, Presiden harus berkomitmen dan seluruh kementerian terkait tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Menurut Daeng Mukhsin, Presiden harus bisa memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” jelas pria berbadan kecil tersebut.

Dengan tindakan tegas dan terukur itu, Daeng Mukhsin yakin penindakan hukum akan berjalan konsisten demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam secara legal untuk kepentingan masyarakat.

“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tutup Daeng

Baca Lainnya

Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif

3 Juni 2026 - 21:44 WIB

Gugatan Batas Usia Kpu Dan Bawaslu Ri, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif

PERADI Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​

3 Juni 2026 - 07:15 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai
Trending di Hukum