Menu

Mode Gelap
Greenpeace Ungkap Dugaan Keterlibatan Bahlil dan Aguan dalam Tambang Nikel di Raja Ampat Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik bidang Informasi Publik, Berikut Sosoknya Ketua IPNU: Sosok Irjen Suyudi Arioseto Layak Jadi Kapolda Metro Jaya Gawat, Tabung Gas LPG Bersubsidi Disalahgunakan Bos Tong Emas Ilegal Pengamat Soroti Kondisi Politik Terkini Terkait Keluarga Jokowi

Hukum

Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra, Rabu (19/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra, Rabu (19/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menjawab tuduhan terkait pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo. Kata Dr Safrianto, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakpus merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang menjadikan Kejari Jakarta Pusat sebagai pilot project nasional pelayanan publik.

Safri sapaan akrab Kajari Jakarta Pusat menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar peremajaan kantor Kejari Jakarta Pusat.

Pertama, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakarta Pusat berasal dari anggaran 2024 saat Presiden Prabowo belum menetapkan efisiensi anggaran.

“Anggaran itu ketok palu saat masih di masa Presiden Jokowi,” kata Pria berkacamata tersebut saat dihubungi redaksi terasmedia.co melalui telepon, Rabu, 19 Februari 2025.

Safri menanggapi hal ini menyusul pemberitaan terkait pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakarta Pusat terkesan mewah di tengah semangat efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Dia tidak menampik anggaran peremajaan kantor hampir Rp7 miliar. Meski begitu, Kajari Jakarta Pusat ini mengungkapkan bahwa anggaran peremajaan kantornya berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan lelang pun berada di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kejagung.

Artinya, semua spesifikasi dan jenis barang yang dibelanjakan sudah ditentukan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) UKPBJ Kejagung. “Kejari Jakarta Pusat hanya sebagai user (pengguna) saja, jadi soal anggaran dan spesifikasi sebaiknya ditanyakan ek Kejagung saja,” terang Safri.

Alasan kedua, peremajaan kantor Kejari Jakarta Pusat karena di tahun 2025 ini Kejari Jakarta Pusat mencanangkan peningkatan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketiga, di tahun 2025 ini Kejari Jakarta Pusat merupakan pilot project nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Drive Thru.

“Mungkin beberapa hal ini yang menjadi pertimbangan Kejagung untuk meremajakan kantor Kejari Jakarta Pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik,” tutup Safri.

Baca Lainnya

Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula

19 Juli 2025 - 18:37 WIB

Mukhsin Nasir Bicara Blak-Blakan Peran Tom Lembong Di Kasus Impor Gula

KPK Diminta Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

19 Juli 2025 - 15:14 WIB

Kpk Diminta Panggil Kembali Dirut Bri Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek Edc Rp744 Miliar

Ditelanjangi, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

18 Juli 2025 - 20:28 WIB

Ditelanjangi, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra
Trending di Hukum