Menu

Mode Gelap
Skandal Sawah Tangerang: MataHukum Tuding Pemkab Main Mata Krisis Kerja Berlapis, 84 Juta Orang Bekerja Hanya untuk Bertahan Hidup Kasus Langkat Memilukan, Buruh MBG Kecelakaan Tanpa Jaminan Sosial Minta Damai Ditolak Trump, Iran Terdesak Ekonomi Hancur dan Industri Lumpuh Rp25 Juta Per Episode! CBA: Anggaran Podcast DPRD Jatim Janggal dan Mencurigakan Golkar Hadir untuk Rakyat, Pesan Menyentuh Adde Rosi Khoerunnisa

Hukum

Sikat Habis, Kejati DKJ Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim


					Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta, Jumat (21/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta, Jumat (21/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara Rp569.425.000.000 Ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka BS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Asisten Intelijen Asep Sontani Sunarya saat dihubungi, Kamis (20/2).

Sementara Tersangka ADM dan BN tahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.

Menurut salah seorang Jaksa yang ikut melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka, tim penyidik Pidsus menemukan berbagai jenis senjata api dikediaman tersangka BS.

“Dikediaman BS diketemukan senjata api,”kata penyidik

Terkait penetapan ketiga tersangka, diketahui Penyidik Pidsus telah mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk BN dengan registrasi Nomor : TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Sementara BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Terkait kronologis kasus tersebut, Kasi Penkum Syahron Hasibuan mengungkapkan kasus tersebut berawal tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang).

BN memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

Tak disangka pemberian kredit tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

Adapun pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,-

Para tersangka dijerat Pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Lainnya

Skandal Sawah Tangerang: MataHukum Tuding Pemkab Main Mata

30 April 2026 - 21:52 WIB

Skandal Sawah Tangerang: Matahukum Tuding Pemkab Main Mata

Usut, Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus SPPG

30 April 2026 - 02:19 WIB

Usut, Anggota Dprd Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus Sppg

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik PT KMM

29 April 2026 - 23:44 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik Pt Kmm
Trending di Hukum