Menu

Mode Gelap
Usut, Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus SPPG Narkoba Merambah Ruang Digital, Dave Fikarno: Butuh Strategi Adaptif Anggaran Laundry Gubernur Kaltim Melonjak, CBA: Jangan Habiskan Uang Rakyat Fokus Bangun Jalan dan RTLH, Dandim Afri: Hadir Untuk Kesejahteraan Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik PT KMM HET Minyakita Jebol, Presiden Diminta Pecat Menteri Perdagangan

Hukum

Sikat, Kejati DKJ Jebloskan DPO Kasus Korupsi PBB dan BPHTB


					Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil jebloskan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025) Perbesar

Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil jebloskan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil jebloskan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, menerangkan terpidana yang diketahui berinisial NS, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait manipulasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2020.

Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Tabur melacak keberadaan NS, yang sebelumnya kabur dan menjadi buronan. Tim pertama kali mendeteksi terpidana di Apartemen The Peak Setiabudi, Jakarta, pada pukul 08.20 WIB.

“Namun, setelah melakukan penyisiran sekitar apartemen dari pukul 09.30 WIB hingga 10.45 WIB, terpidana tidak ditemukan,” ujar Syahron.

Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi yang lebih akurat, Tim Tabur berhasil melacak keberadaan NS yang telah berpindah lokasi ke kawasan Cengkareng, Jakarta. Dalam waktu singkat, pada pukul 12.12 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan NS di depan Kantor PPAT Tan Susy, Jakarta Barat.

“Selama proses penangkapan, NS bersikap kooperatif dan situasi berlangsung kondusif,” jelas Syahron.

Setelah diamankan, lanjut Syahron, NS langsung dibawa ke Kantor Kejati DK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, Tim Tabur bersama Kejari Deli Serdang membawa NS ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diserahkan kepada Kejari Deli Serdang.

“Penyerahan tersebut dilanjutkan dengan proses administrasi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Deli Serdang,” jelasnya.

Kejati DK Jakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan yang terlibat dalam kasus korupsi dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Dengan tertangkapnya NS, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum. Kejaksaan juga terus berupaya agar para buronan lainnya dapat segera ditangkap dan diproses secara adil.

Baca Lainnya

Usut, Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus SPPG

30 April 2026 - 02:19 WIB

Usut, Anggota Dprd Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus Sppg

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik PT KMM

29 April 2026 - 23:44 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik Pt Kmm

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

28 April 2026 - 21:26 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction Of Justice Dpmd Muba Dan Korupsi Kur Martapura
Trending di Hukum