Menu

Mode Gelap
Ancaman Pencopotan Menanti Menteri Yasserli, Matahukum: Segera Turun Tangan atau Siap-Siap Lengser Anton Suratto Minta Pemerintah dampingi Keluarga Korban Penyanderaan Momen Haru, Anton Suratto Pimpin Langsung Penyambutan Presiden ke-6 Hadir di Tengah Warga, Bonnie Triyana: Bukan Tugas Saja, Tapi Kewajiban Hati Skandal Sawah Tangerang: MataHukum Tuding Pemkab Main Mata Krisis Kerja Berlapis, 84 Juta Orang Bekerja Hanya untuk Bertahan Hidup

Hukum

3 Tahun Kasus Penganiayaan Mangkarak, Korban Menduga Polres Madina Sektor Polsek Siabu Terima Setoran


					Keterangan Foto : Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi. Perbesar

Keterangan Foto : Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2022, 27 Maret 2025.

Dikatakan Lesmana Halawa, Kapolres Madina bersama dengan jajarannya tidak serius dalam menangani perkara penganiayan dirinya. Seakan ada yang disembunyikan, jika kasus ini tidak di tangkap pelaku dan bos tambangnya kalo ada dugaan main mata wajar-wajar saja .

” Saya menduga kuat ada setoran mengalir dari para bos tambang emas ilegal tersebut kepada oknum polisi di Polres madina sektor polsek siabu, aneh saja selama 3 tahun pelaku bebas berkeliaran sambil bermain tik-tok dengan memperlihatkan tumpukan uang.

“Bayangkan saja kasus penganiayaan didesa tangga bosi kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara 3 tahun lamanya pelaku berkeliaran dilokasi tambang dan para bossnya beroperasi sampai saat ini.

Saya korban hanya mendapatkan janji-jani perkembangan kasus saja 3 tahun lamanya?

Belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu mulai dari tingkat Desa, kecamatan,sampai dengan penegak hukum mereka seperti membiarkan. Bahkan terjadi lagi pengeroyokan dilokasi yang sama.

Seakan pelaku dan bos tambang emas ilegal tersebut lebih kuasa dan sakti dari kepolisan, Sampai-sampai 3 tahun lamanya mereka tidak bisa disentuh polisi ada apa ?

Ditempat yang berbeda Nani Maulana penggiat lingkungan Mata tunas 17 mengatakan sah-sah saja jika korban mempunyai dugaan oknum polres madina sektor siabu menerima setoran dari bos tambang emas ilegal tersebut karena sudah 3 tahun lamanya kasusnya mangkrak tidak ada hasil.

“Apa lagi pelaku sering meneror dan no teleponnya aktif bahkan sering mengancam korban aneh jika polisi tidak bisa melacak keberadaanya klo bukan ada main mata, ungkapnya.

Saat wartawan konfirmasi kepada polsek siabu terkait perkembangan kasus tersebut hanya menjelaskan dimana keberadaan pelaku, dan memberikan SP2AP kepada korban, Herannya kita pelakunya berkeliaran dilokasi tambang dan tambang beroperasi. Kenapa lagi ditanya keberadaan pelaku.

Baca Lainnya

Skandal Sawah Tangerang: MataHukum Tuding Pemkab Main Mata

30 April 2026 - 21:52 WIB

Skandal Sawah Tangerang: Matahukum Tuding Pemkab Main Mata

Usut, Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus SPPG

30 April 2026 - 02:19 WIB

Usut, Anggota Dprd Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus Sppg

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik PT KMM

29 April 2026 - 23:44 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik Pt Kmm
Trending di Hukum