Menu

Mode Gelap
Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi PT KAI Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen Sasar Peningkatan Ekonomi Kabupaten Lebak, Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Adde Rosi di SMAN 1 Warunggunung: Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Harapan Pendidikan Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

Hukum

Harus Ada yang Tersangka, Kejati Sumsel Geruduk Tujuh Kantor Dinas di Palembang Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde


					Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin. Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin.

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin. Kegiatan tersebut untuk melakukan penyelidikan terkait mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Pada Selasa kemarin, Kejati Sumatera Selatan menggeledah sebanyak empat kantor dinas yang ada di Palembang.

Adapun keempat kantor tersebut meliputi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang yang berada di Jalan Kh Ahmad Dahlan, kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai, lalu Kantor Gubernur Sumsel dan BPKAD Kota Palembang.

Sementara itu, hari Senin (14/4/2025), penyidik menggeledah sebanyak tiga kantor dinas, yakni Kantor Wali Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu berkaitan dengan perkara Pasar Cinde,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (16/5/2025).

Vanny menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025, di mana penyidik mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan sejumlah pejabat lain juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman terkait kasus Pasar Cinde untuk mengungkap secara terang-terangan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sumsel.

“Penyidik Kejati Sumsel meminta sejumlah dokumen dan SK serta surat menyurat terkait Pasar Cinde, semuanya sudah diserahkan,” kata Edward usai penggeledahan, Selasa (15/4/2025).

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

28 April 2026 - 21:26 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction Of Justice Dpmd Muba Dan Korupsi Kur Martapura

Izin TPL Dicabut, Maruli dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

28 April 2026 - 20:31 WIB

Izin Tpl Dicabut, Maruli Dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

Matahukum Kantongi Informasi A1 dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor

27 April 2026 - 21:34 WIB

Matahukum Kantongi Informasi A1 Dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor
Trending di Nasional