Menu

Mode Gelap
MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR 18 Kebijakan Strategis, Prabowo Angkat Marsinah Jadi Pahlawan Nasional Dialog Konstruktif Solusi Menjaga Kamtibmas Papua Barat Daya Peristiwa Tabrak Kereta, Matahukum: Pernyataan Menteri PPPA Bikin Gaduh Semangat Pejuang Masa Depan! Sari Yuliati Dorong Pendidikan di Cakranegara

Politik

Beramai-ramai Membela ..? Muncul Desakan Pergantian Wapres, Golkar Dipimpin Bahlil Bela Gibran


					Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Perbesar

Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji.

Teropongistana.com Jakarta – Partai Golkar dipimpin bahlil lahadalia membela gibran, surat per­nyataan sikap sejumlah purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan pergan­tian posisi wakil presiden.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, pe­nyampaian sikap apapun di­bolehkan dalam sistem de­mokrasi yang dianut Indonesia. “Yang penting ti­dak memaksakan kehen­dak,” ujarnya , Minggu (20/4).

Namun Sarmuji mene­kankan, wakil presiden yang saat ini diduduki Gib­ran Rakabuming Raka sah secara hukum. Sebab dipi­lih berdasar hasil pemili­han presiden dan menda­patkan mandat rakyat.

“Majunya Mas Gibran juga dimungkinkan oleh keputusan MK,” tutur Sar­muji.

Oleh karena itu, Sar­muji menilai ruang konsti­tusional untuk memper­masalahkan posisi Wapres sudah tidak ada.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menambahkan, tuntutan mengganti Wakil Presiden yang dipilih melalui sebuah Pemilihan Umum yang sah akan merusak keperca­yaan rakyat kepada de­mokrasi.

“Mandat rakyat, me­lalui Pemilu yang sah, ha­rus dihormati hingga masa jabatan berakhir,” ujar Andy Budiman.

Tuntutan tersebut, lan­jut dia, akan mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Pra­bowo-Gibran dalam Pemili­han Presiden 2024. “Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat,” kata dia.

Andy menambahkan, jika jika tuntutan para pur­nawirawan ini akan men­jadi preseden buruk ke depan. Siapa pun tidak boleh me­nekan MPR untuk menco­pot presiden atau wakil presiden hanya ka­rena alasan suka dan tidak suka.

“MPR tidak boleh kem­bali menjadi lembaga ter­tinggi negara yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagai­mana era Orde Baru,” tutur Andy Budiman.

Menurut dia, tuntutan ter­sebut hanya mencip­ta­kan kebisingan dan meng­ganggu ketentera­man ma­syarakat.

“Perbedaan politik ha­rus diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui manuver politik jangka pendek. Sebagai purnawirawan prajurit TNI selayaknya mereka mem­beri teladan dengan meng­hormati pilihan rakyat,” tandas Andy.

Untuk diketahui, d­e­sakan pergantian Wapres Gibran muncul dalam ke­giatan yang dilaksanakan purnawirawan TNI. Hal itu menjadi salah satu dari delapan poin tuntutan. Di antara purnawirawan yang hadir antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jen­deral Purn Tyano Soedarto, hingga Marsekal Purn Ha­nafie Asnan.

Baca Lainnya

Semangat Pejuang Masa Depan! Sari Yuliati Dorong Pendidikan di Cakranegara

2 Mei 2026 - 08:36 WIB

Semangat Pejuang Masa Depan! Sari Yuliati Dorong Pendidikan Di Cakranegara

KPK Dorong Aturan Baru, Doli: Langkah Progresif Demokrasi Berkualitas

30 April 2026 - 02:55 WIB

Kpk Dorong Aturan Baru, Doli: Langkah Progresif Demokrasi Berkualitas

Tiga Faktor Penentu Reshuffle: Kinerja, Pertimbangan Pribadi, dan Dukungan Politik

26 April 2026 - 21:46 WIB

Tiga Faktor Penentu Reshuffle: Kinerja, Pertimbangan Pribadi, Dan Dukungan Politik
Trending di Headline