Menu

Mode Gelap
Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan Arema FC Gagal Menang di Kanjuruhan, Ditahan Imbang Madura United

Hukum

Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo


Keterangan foto : Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL, Jumat (26/4/2025) Perbesar

Keterangan foto : Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL, Jumat (26/4/2025)

Teropongistana.com JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.

“Kami telah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi seperti kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse milik PT AL, dan rumah salah satu saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Bani melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/4/2025)

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Bani mengatakan, jika penyidik menilai tindakan ini perlu dilakukan guna menambah dan memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan.

“Dari hasil penggeledahan hari ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS serta beberapa barang bukti elektronik yang akan digunakan dalam proses penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujar Bani.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi serta beberapa ahli di bidang terkait.

“Kami memastikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut,” imbuhnya.

Bani menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Beberapa nama calon tersangka sudah dikantongi dan akan segera diumumkan kepada publik setelah melalui proses finalisasi,” jelasnya.

Baca Lainnya

NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap

23 Desember 2025 - 23:52 WIB

Ncw Bongkar Kasus Padeli Yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi Dan Suap

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang

23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Baznas Enrekang Kini Terbukti Terang
Trending di Hukum