Menu

Mode Gelap
Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir Prof Abdul Fickar Hadjar Dukung Tindakan Polri, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU Terkait Febrie Adriansyah IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial

Nasional

Said Didu Kritik Ancaman Bahlil terhadap PTBA: “Hentikan Intervensi Merugikan BUMN”


					Keterangan Foto : Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Perbesar

Keterangan Foto : Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengkritik keras pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengancam akan mencabut izin usaha PT Bukit Asam (PTBA) jika tidak menjalankan proyek dimetil eter (DME).

Menurut Said Didu, pernyataan tersebut mencerminkan bentuk intervensi pemerintah yang justru berpotensi merugikan BUMN. Ia menilai pendekatan koersif semacam itu tidak sehat bagi iklim usaha maupun kinerja jangka panjang perusahaan pelat merah.

“Hentikan intervensi yang merugikan BUMN seperti dilakukan selama ini,” tegas Said Didu melalui akun X (dulu Twitter) miliknya, @msaid_didu, pada Kamis (9/5/2025).

Pernyataan Bahlil sebelumnya menyebut bahwa PTBA dapat kehilangan izin usaha jika tidak serius menjalankan proyek DME, yang digagas sebagai alternatif pengganti LPG impor dan bagian dari proyek strategis nasional. Namun, kritik bermunculan bahwa proyek DME dinilai belum sepenuhnya layak secara komersial, terutama tanpa dukungan insentif dan kepastian pasar.

Said Didu mengingatkan bahwa keputusan bisnis BUMN seharusnya didasarkan pada analisis ekonomi, bukan tekanan politik. Ia pun meminta pemerintah untuk menghormati prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak menjadikan BUMN sebagai alat kepentingan sesaat.

Baca Lainnya

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur: Bumn Harus Utamakan Keselamatan &Amp; Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

8 Juli 2026 - 07:52 WIB

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis Dengan Singapore Probono Dan Nyc Bar, Kembangkan Budaya Probono Di Indonesia
Trending di Nasional