Teropongistana.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Tim Badan Pemulihan Aset telah berhasil melaksanakan lelang barang sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, 26 Mei 2025.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Objek lelang yang berhasil terjual meliputi:
Lot 1: Tanah seluas 13.005 m² di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang
Harga laku: Rp585.225.000
Lot 2: Tanah seluas 44.243 m² di lokasi yang sama
Harga laku: Rp1.990.935.000
Lot 3: Tanah seluas 43.655 m²
Harga laku: Rp1.964.475.000
Total nilai hasil lelang mencapai Rp4.540.635.000.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937/K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, menggunakan sistem pelelangan online (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://lelang.go.id.Pelaksanaan lelang ini mematuhi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan
PMK Nomor 162 Tahun 2023, perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi. Seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.