Teropongistana.com Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Safira, menyatakan komitmennya untuk menjembatani berbagai aspirasi terkait pembahasan Ranperda tersebut. Hal ini disampaikan usai menerima audiensi dari masyarakat pertembakauan bersama perwakilan pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional, Rabu (11/6).
Dalam pertemuan tersebut, Farah yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Ranperda KTR rampung pada Agustus 2025. Namun ia menegaskan pentingnya memperhatikan masukan dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak regulasi tersebut.
“Kita mendapatkan amanah untuk menyelesaikan Ranperda KTR yang pembahasannya sudah cukup lama. Kami ingin berusaha menjembatani kedua aspirasi. Kita tahu Jakarta ingin menjadi kota yang lebih sehat, namun di sisi lain kita juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk mereka yang bergantung pada penjualan rokok,” ujar Farah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menyatakan pihaknya mendukung adanya aturan yang mengatur perilaku merokok. Namun ia menolak jika aturan tersebut mengarah pada pelarangan total ekosistem pertembakauan.
“Jika pelarangan total tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta, maka kami sampaikan bahwa kami menolak Ranperda KTR ini,” tegas Budhyman.
Budhyman menyoroti sejumlah pasal dalam Ranperda yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi pedagang tradisional, warung kelontong, pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, kafe, serta industri kreatif. Ia juga mengingatkan adanya ancaman peningkatan peredaran rokok ilegal jika pelarangan total diterapkan.
Beberapa poin larangan dalam Ranperda KTR antara lain pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan merokok di tempat hiburan, larangan memajang produk rokok, serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok seperti tercantum dalam Pasal 17 Ranperda tersebut.
“Apalagi di tengah perlambatan ekonomi saat ini, jangan sampai pasal-pasal dalam Ranperda KTR justru bertolak belakang dengan visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian,” pungkas Budhyman.
Pansus KTR DPRD DKI Jakarta berkomitmen akan terus membuka ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.