Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Nasional

Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Periksa Pejabat DPR dan BI


Foto (Red). Perbesar

Foto (Red).

Teropongistana.com Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan DPR RI dan internal Bank Indonesia.

KPK memanggil empat orang saksi penting untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI; Sarilan Putri Khairunnisa; Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI; serta Hery Indratno, Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada awak media, Rabu (18/6025)

Kendati demikian materi pemeriksaan tidak dijelaskan secara rinci, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana CSR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana CSR Disalurkan Tak Sesuai Peruntukan
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dana CSR BI yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat melalui yayasan, namun justru diduga disalahgunakan. Dana tersebut disalurkan berdasarkan rekomendasi dari beberapa anggota Komisi XI DPR RI, namun penggunaannya menyimpang dari tujuan awal.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana CSR tersebut diduga dialihkan ke berbagai rekening lain sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat negara.

“Ada dana CSR yang berpindah ke beberapa rekening dan kemudian terkonsolidasi kembali ke rekening yang diduga merepresentasikan penyelenggara negara. Dana itu digunakan untuk membeli aset seperti bangunan dan kendaraan, yang jelas-jelas tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, dalam konferensi pers sebelumnya Rabu, (22/Jauhari 2025).

Lebih dari itu, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada pekan ketiga Desember 2024. Dengan status penyidikan umum, kasus ini membuka peluang keterlibatan lebih banyak pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga bersumber dari penyelewengan dana CSR ini,” pungkas Asep.

Baca Lainnya

Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

3 Juli 2025 - 22:43 WIB

Jalan Rusak Ke Baduy Disorot Anggota Dpr Ri Fraksi Gerindra

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

3 Juli 2025 - 11:19 WIB

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan Untuk Bangsa Indonesia

Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis

2 Juli 2025 - 22:19 WIB

Anggota Dpr Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis
Trending di Nasional