Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Mandek Bertahun-tahun, Kasus Suhari Diwarnai Isu Perlindungan Tersangka


Foto Suhari Perbesar

Foto Suhari

Teropongistana.com Jakarta – Dugaan praktik ketidakadilan dalam penegakan hukum kembali mencuat. Laporan Polisi (LP) yang diajukan Suhari terhadap Budi dalam kasus pencemaran nama baik terkesan jalan di tempat selama enam tahun terakhir.

Laporan bernomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2018, belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga pertengahan 2025.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai integritas dan independensi institusi penegak hukum. Dugaan bahwa ada “kekuatan besar” atau oknum yang membekingi Budi mulai merebak, seiring lambannya penanganan laporan tersebut.

“Ini sudah enam tahun. Sampai kapan saya harus menunggu keadilan ditegakkan?” kata Suhari saat ditemui awak media, Selasa (24/6/2025), di Jakarta Utara.

Suhari mengaku telah menyerahkan bukti lengkap, termasuk rekaman suara, keterangan saksi, dan dokumen pendukung lainnya, namun kasusnya seolah menguap tanpa kepastian.

“Atau jangan-jangan memang ada kekuatan gelap di balik ini semua?” tambahnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Aroma ketidakadilan makin kuat ketika muncul fakta bahwa laporan Budi terhadap Suhari, dengan nomor LP/B/4994/IX/2018 tertanggal 18 September 2018, diproses secara cepat oleh kepolisian. Berbeda dengan laporan Suhari yang dibuat hanya berselang 11 hari setelahnya, namun hingga kini belum bergerak.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: Ada apa di balik ketimpangan ini? Mengapa satu laporan diproses cepat, sementara laporan lainnya seperti dipeti-eskan?

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Hendra Karianga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang setara di depan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena pelapor memiliki kekuasaan atau pengaruh tertentu. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu,” ujar Hendra.

Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law sebagai pilar utama negara hukum. Jika laporan dari masyarakat kecil dibiarkan tanpa proses, maka kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan runtuh.

“Kalau aparat hukum tidak netral dan cenderung diskriminatif, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” sambungnya.

Hendra juga mendorong agar laporan masyarakat yang mandek di tingkat Polda bisa dilaporkan ke Mabes Polri atau bahkan Presiden RI jika perlu, demi menjaga integritas penegakan hukum.

Sementara desakan untuk membuka kembali dan mengusut laporan Suhari juga datang dari Camelia Panduwinata Lubis, Sekretaris Jenderal Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA). Ia mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk mengaudit penanganan kasus ini sejak awal dan memeriksa seluruh penyidik yang terlibat.

“Jika kasus ini terus ditutup-tutupi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada polisi. Presiden Prabowo harus turun tangan memastikan tidak ada praktik beking dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” tegas Camelia.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait lambannya penanganan laporan Suhari. Tim media yang mencoba mengkonfirmasi hanya menerima jawaban normatif dari Humas Polda.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum