Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyelidiki proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung. Proyek bernilai pagu sebesar Rp109 miliar tersebut diduga menyimpan berbagai kejanggalan, terutama dalam proses lelang dan pemenuhan dokumen tender.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pemenang tender proyek tersebut adalah PT. Jaya Semanggi Enjiniring dengan nilai penawaran sebesar Rp93,4 miliar. Namun, ia menilai kemenangan perusahaan itu patut dicurigai karena diduga kuat terdapat manipulasi dalam dokumen tender.
“PT. Jaya Semanggi Enjiniring diduga mencantumkan persyaratan dukungan yang tidak sah, seperti dukungan cat dari CV. Pelangi Mandiri Persada yang patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Uchok dalam keterangannya kepada media, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, lanjut Uchok, dokumen dukungan untuk peralatan Hydrant Pump juga terindikasi fiktif. Ia menyebut bahwa PT. Karya Bersatu Lestari maupun PT. Wilo Pumps Indonesia sebagai pemilik merek peralatan tersebut tidak pernah menerbitkan surat dukungan resmi untuk proyek tersebut.
“Dugaan pemalsuan dukungan ini bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk menyelidiki kemungkinan praktik korupsi dalam proyek yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat ini,” tegasnya.
Sebagai catatan, proyek pembangunan gedung rumah sakit ini dimulai melalui proses lelang pada tahun 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dengan total peserta mencapai 63 perusahaan. Namun, hanya empat perusahaan yang lolos hingga tahap penawaran harga, yaitu PT. Sinar Cerah Sempurna, PT. Permata Anugerah, PT. Jaya Semanggi Enjiniring, dan PT. Kreasindo Fillara Mulya.
Gedung rumah sakit hasil proyek ini sendiri telah diserahterimakan oleh Kepala Cabang PT. Jaya Semanggi Enjiniring, Doddy Pratama, kepada Pejabat Pembuat Komitmen Anni Bersari Kristina pada Rabu, 15 Juni 2022.
CBA menilai proyek infrastruktur publik seperti ini harus diawasi ketat karena menyangkut anggaran negara dalam jumlah besar dan kepentingan langsung masyarakat. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor.