Teropongistana.com Lebak – Lembaga Matahukum menilai Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak dibawah kepemimpinan Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H belum menunjukan prestasi yang baik dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pasalnya, menurut Matahukum sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Lebak belum terlihat perannya dalam menangani korupsi ataupun terobosan yang inovatif.
“Saya melihat Kejari Lebak belum ada penanganan kasus korupsi besar ataupun inovatif mereka dalam menangani tindak pidana korupsi. Harapan saya, mereka bisa melakukan langkah inovatif dalam meningkatkan kinerja seluruh bidang di lembaga tersebut,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Minggu (6/7/2025)
Lebih lanjut, kata Mukhsin, dia mencontohkan dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Lebak dan Inspektorat yang menjadi temuan BPK, dan mark up yang diselidiki Kejari Lebak perkara dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2020 senilai Rp 15 miliar di PDAM Tirta Multatuli sampai saat ini belum selesai. Padahal pemeriksaanya sudah berjalan cukup lama.
“Ya harusnya Kejari Lebak bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing, karena banyak masyarakat menilai seperti itu dalam pelaksanaan program kerja. Mereka harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya,” ucap Mukhsin.
“Belum terlihat prestasi yang menonjol dalam penanganan atau pencegahan korupsi di Kejaksaan Negeri Leba. Karena masyarakat mempunyai harapan besar terhadap institusi adhyaksa tersebut dalam penanganan korupsi,” tambah Mukhsin.