Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

News

Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos


					Foto (dok ist) Perbesar

Foto (dok ist)

Teropongistana.com Lebak – Aliansi Sosial Justice (ASJ) mengaku prihatin viralnya di media online terkait aktivitas tambang batu bara di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang hingga saat ini membandel diduga masih melakukan aktivitas tanpa izin.

Lebih ironisnya aktivitas tambang ilegal tersebur diduga mengeruk di lokasi lahan perhutani.

ASJ dibawah Komando Mr Black mempertanyakan kinerja serta pengawasan sejumlah pihak termasuk pengekan hukum di Banten.

ASJ menilai dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut dikhawatirkan akan berdampak merugikan negara karena tanpa izin, juga berdampak pada rusaknya ekosistem alam serta merusak lingkungan.

“Kami heran, ada apa dengan aktivitas tambang ilegal itu kok terkesan gagah? saya mendengar sudah ada sidak dari sejumlah pihak, tapi kok saya dapat info lagi, tambang itu masih melakukan aktivitas,” kata Mr Black pada awak media, sambil geleng-geleng kepala ngaku heran dengan pihak berwenang. Kamis 10 Juli 2025.

Mr Black mengaku heran dengan sejumlah pihak yang melakukan Sidak pada Selasa 8 Juli 2025.

Dimana info yang diterima yang telah melakukan Sidak yakni KPH Banten, RPH, Asper, Waka Polhut, Dandru Polhut, Kapolsek Panggarangan, Jajaran anggota Danramil, Babin bagian khusus Perhutanan Polda Banten.

Herannya, sidak tersebut hanya memberikan arahan, pembongkaran, pemasangan Police Line, akan tetapi di lokasi yang sudah lama tidak beroperasi, sementara lokasi yang masih beraktivitas tidak dilakukan penegakan.

“Jadi informasi yang sudah kredibel dan bahkan yang ramai di muat di media, bahwa tidak semua tambang yang diduga ilegal tersebut khususnya di Kp. Cibobos, Desa Karangka Mulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten, diduga tidak dilakukan penegekan. Ada apa dibalik semua itu, kami tegaskan akan menindaklanjuti hingga terbongkar dibalik semua itu,”tegas Mr. Black.

Yang diketahui, kata ia, aktivitas tambang batu bara diduga ilegal dan mengeruk di lahan Perhutani, yakni di lokasi Blok Cepak Pasar, Blok Ledeng, Cilimus, Batu Jago, Cioray, Pamandian dan Blok Jati, itu diduga tidak dilakukan penegakan.

Black mempertanyakan, sebenarnya Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) di Negara kita ini masih berlaku atau tidak?. Pertanyaanya, kenapa hanya dilakukan sidak namun tidak menindaklanjuti seperti memberikan pelaporan hasil temuan dan melakukan penegakan hukum Undang Undang Minerba.

Diketahui, pelaku penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Lanjut Mr. Black, sudah jelas pelaku penambang ilegal dalam undang-undang Minerba itu sangat serius dan ancaman pidananya hingga 5 Tahun Penjara denda Rp 100 Miliar.

“Kami dengan tegas akan mendesak penegakan hukum pada Undang-Undang Minerba. Jika tidak ditegakan, kami akan terus menerus melakukan aksi hingga ke Mabes Polri, dan bahkan kami meminta agar UU Minerba dihapuskan di Negara ini, karena percuma jika pada faktanya tidak ditegakan khususnya pada Tambang Batu Bara diduga ilegal di wilayah Kp. Cibobos,” ujar Mr Black.

Kata Mr. Black Lahan Perhutani adalah lahan negara. Tentu tidak boleh dirusak dan tidak sembarangan orang yang bisa menggunakan lahan tersebut.

“Itukan lahan negara dan tidak bisa sembarang orang dapat mengunakan lahan tersebut. Tapi kok malah diduga dikeruk jadi tambang batu bara,” ujar Black.

Lanjut Black, ia menegaskan selain akan melakukan aksi demo di sejumlah pihak seperti KPH Banten dan pihak lainnya yang berwenang, juga akan dilakukan di Kantor PLN UP3 Banten Selatan tepatnya di Rangkasbitung.

“Kami pastikan akan turun Kejalan dan mempersiapkan pelaporan secara resmi,” tegasnya.

Black juga heran, sangat hebat sekali dugaan Pihak PLN mensuplai Listrik kepada Tambang Batu Bara Ilegal.

“Hebat sekali PLN apakah boleh mensuplai Listrik ke Tambang ilegal, kami akan pertanyakan. Bahkan bila perlu kami Demo BUMN Pusat,”tegas Black.

Sementara itu, awak media berupaya konfirmasi kesejumlah pihak terkait aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Termasuk awak media juga berupaya sudah konfirmasi kepada pihak Manager PLN ULP Malingping, namun tidak dijawab. Padahal, pesan yang di kirim centang dua.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News