Menu

Mode Gelap
Dave Laksono: Indonesia Harus Perkuat Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global LPI Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing di Selat Malaka Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB

Hukum

Bongkar Terus, Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio


					Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025. Perbesar

Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.

Teropongistana.com TANGERANG – Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.

Saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pada gelaran ini atas nama Jani dan Hairum selaku anak dari Alm. H. Rijan mengklaim seorang penggarap dan menantu selaku pengelola Empang yang di yang diklaim Suminta Chandra yakni orang tua terdakwa Charlie Chandra.

Ia mengaku pernah mendengar bahwa The Pit Nio sebelumnya miliki lahan berupa empang tersebut.

“Saya pernah mendengar nama tanah tersebut milik The Pit Nio tapi engga pernah ketemu orangnya, ” ujar Hairum, anak dari H. Rijan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Selasa (22/7)

Setiap tahunnya, kata Hairum, Suminta Chandra datang menemui H. Rijan untuk memanen hasil ikan tambaknya dan bersilaturahmi ke kediamannya,

“Dari tahun 1989 sampai 2000 empangnya dikuasain pak bos Suminta yang di kelola oleh almarhum bapak saya. Setahun 2 kali panen, bapak Suminta datang pada saat panen dan tanam bening ikan. Beliau juga pernah kerumah bapak saya untuk bersilaturahmi, ” lanjut dia

Pasca menjadi Empang ikan bandeng yang dikelolanya sudah, tak ada lagi yang mengurus, melainkan dioper alih kepada orang lain,

“Uncay sebagai penyewa setelah saya udah engga ngurus lagi, ” tandasnya

Keluarga H. Rijan yang notabene penduduk asli, dalam keterangan saksi, mengaku tak mengenal Paul Chandra dan Khairil Wijaya. Asal usul tanah tersebut,

“Keluarga saya engga tau kalau asal usul tanah itu, yang jelas sebelumnya milik The Pit Nio,” ujarnya

Pada saat disewakan oleh Uncay, ditanam bibit udang dan Suminta Chandra tak datang kembali. Info yang diperoleh saat itu sedang ada nya permasalahan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut pihak kepolisian menetapkan sebagai DPO hingga kabur keluar negeri.

Saksi kedua, Selur, mengaku kenal dengan terdakwa Charlie Chandra, lantaran lahan Empang almarhum Suminta Chandra dekat dengan lahan yang ia kelola,

“Iyah saya kenal karena Empang yang saya kelola dekat dengan Empang pak Suminta Chandra, ” cetusnya

Namun begitu, ia pun mengaku tak mengetahui surat nomor 05/Lemo,

” engga tau suratnya,” kata Selur

Selur juga merupakan pengelola lahan yang diketahui milik Yanto Chandra. Ia menjelaskan bahwa tanah itu milik dari Yanto Chandra sebagai ahli waris The Pit Nio.

Adapun ahli waris The Pit Nio diungkap saksi Selur yakni Sopian Anwar, siti Romlah, Tah Hong Tjan (Yanto Chandra) , dari Yanto Chandra di wariskan kepada kedua anaknya yakni Delfi Sagita dan Selvi Sagita.

Selur mengaku bahwa pernah memiliki tanah di daerah tersebut yang dibayar oleh pihak perusahaan Agung Sedayu Group.

“kalau saya tanahnya di bayar ko sama pihak PT. Agung Sedayu,” ujar Selur.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 25 Juli 2025. Dengan agenda keterangan saksi pihak terdakwa.

Baca Lainnya

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

21 April 2026 - 16:40 WIB

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan Cmnp Vs Hary Tanoe Dan Mnc Kpk Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

Anggaran Podcast YouTube DPRD Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, KPK Diminta Turun Tangan

21 April 2026 - 16:08 WIB

Anggaran Podcast Youtube Dprd Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Kpk Diminta Turun Tangan

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

21 April 2026 - 12:51 WIB

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai
Trending di Hukum